Medan – Seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) Polrestabes Medan, Aiptu RH, viral di media sosial usai tertangkap kamera menerima uang dari pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas. Aksi pungli ini diunggah akun Facebook @anakkampung pada Rabu (25/6/2025).
Dalam video amatir berdurasi singkat itu, Aiptu RH tampak menghentikan pengendara yang melawan arah di Jalan Palang Merah, Medan. Setelah terlibat adu argumen, pengendara memberikan uang sebesar Rp 100 ribu yang langsung diterima oleh Aiptu RH.Aksi itu menuai kecaman dari netizen. Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Prawira menyayangkan tindakan anggotanya."Seharusnya ditilang sesuai aturan, bukan malah terima uang," kata Made kepada wartawan.
Langsung Dicopot dan DitahanAKBP Made menegaskan bahwa Aiptu RH langsung ditindak tegas. Ia telah diserahkan ke Bid Propam dan kini ditahan di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari.Langgar Kode Etik PolriAiptu RH diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri Tahun 2022, tepatnya Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait tindakan yang menguntungkan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Polrestabes Medan berkomitmen menindak tegas pelanggaran etika oleh anggota kepolisian.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News