Jumat, 24 Oktober 2025

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Administrator
Jumat, 20 Juni 2025 23:51 WIB
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik
Istimewa



JAKARTA — Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Kepolisian menilai tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

"Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025," demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid.

Menanggapi hal ini, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum.

"Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana," kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jumat, 20 Juni 2025.

Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi. Dengan dihentikannya penyelidikan, Hendry berharap reputasi PWI bisa pulih.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.

"Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih," ujarnya.

"Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan," lanjut Hendry.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dewan Pembina PKN Bersama Kader PKN Se Sumut Menggelar Malam Silaturahmi

Dewan Pembina PKN Bersama Kader PKN Se Sumut Menggelar Malam Silaturahmi

Ketua DPRK Aceh Besar Hadiri Jamuan Makan Siang Bersama SPS, Perkuat Silaturahmi

Ketua DPRK Aceh Besar Hadiri Jamuan Makan Siang Bersama SPS, Perkuat Silaturahmi

Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Ketua MKI Dr. H. M Isa Indrawan, SE, MM Buka Green Energy Golf Tournamen 2025

Ketua MKI Dr. H. M Isa Indrawan, SE, MM Buka Green Energy Golf Tournamen 2025

KAMAK Desak KPK Periksa dan Gubsu Nonaktifkan Mulyono Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 2,3 Miliar

KAMAK Desak KPK Periksa dan Gubsu Nonaktifkan Mulyono Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 2,3 Miliar

Ketua Gabsi Sumut Apresiasi GOR Djarum Kaliputu di PON Beladiri 2025

Ketua Gabsi Sumut Apresiasi GOR Djarum Kaliputu di PON Beladiri 2025

Komentar
Berita Terbaru