Jumat, 24 Oktober 2025

Mahasiswa Desak Kejatisu Usut Tuntas Perambahan Hutan Lindung di Labuhanbatu, Soroti Dugaan Keterlibatan Kades

Administrator
Kamis, 19 Juni 2025 12:58 WIB
Mahasiswa Desak Kejatisu Usut Tuntas Perambahan Hutan Lindung di Labuhanbatu, Soroti Dugaan Keterlibatan Kades
Istimewa



Medan— Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Rakyat Bersatu (AMRB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (19/6). Mereka menuntut penindakan tegas terhadap kasus perambahan hutan lindung di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga melibatkan pengusaha bernama Asiang dan Kepala Desa setempat.

Dalam orasinya, para mahasiswa menyuarakan kekhawatiran terhadap maraknya praktik kejahatan lingkungan yang selama ini seolah dibiarkan tanpa sanksi tegas. AMRB menuding Asiang telah membuka lahan kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung dengan dugaan kuat adanya restu dari Kepala Desa Tanjung Medan, yang diduga ikut menandatangani dokumen jual beli atas lahan tersebut.

> "Ini bukan hanya pelanggaran administratif biasa, tapi bagian dari kejahatan lingkungan yang terstruktur dan masif. Kepala desa tidak bisa bersembunyi di balik jabatannya. Kejatisu harus memanggil dan memeriksa yang bersangkutan," tegas Koordinator Aksi, Ismail, dalam orasinya.



Lebih lanjut, Ismail menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses hukum terhadap para pelaku. Ia menilai kasus ini sebagai ujian serius terhadap integritas Kejatisu dan aparat penegak hukum lainnya di Sumatera Utara.

> "Kami juga mendesak agar Asiang segera ditangkap dan diadili. Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika hukum tidak berpihak pada keadilan, maka mahasiswa dan rakyat akan bertindak!" ujar Ismail dengan nada tegas.



Tuntutan AMRB

Aliansi Mahasiswa Rakyat Bersatu menyampaikan empat poin tuntutan utama dalam aksinya:

1. Tangkap dan adili Asiang, yang diduga membuka kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung Desa Tanjung Medan.


2. Periksa dan proses hukum Kepala Desa Tanjung Medan, yang diduga telah menandatangani dokumen jual beli lahan di kawasan hutan lindung—tindakan yang dianggap melanggar hukum dan mencoreng etika jabatan publik.


3. Lakukan penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan pelaku perusakan hutan, termasuk pemodal, pelaku lapangan, hingga oknum aparat yang terlibat atau melakukan pembiaran.


4. Tindak tegas pihak-pihak yang menghalangi penegakan hukum, termasuk mereka yang mangkir dari panggilan pemeriksaan atau mencoba memanipulasi proses hukum.



Landasan Hukum

Aksi ini berlandaskan pada sejumlah regulasi penting terkait perlindungan hutan dan lingkungan, di antaranya:

Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan larangan keras atas kegiatan yang merusak hutan.

Pasal 69 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi bagi perusakan lingkungan.

Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur bahwa siapa pun yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana, dapat dijatuhi hukuman serupa dengan pelaku utama.


Ismail menegaskan bahwa AMRB tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut tuntas.

> "Jika negara kalah oleh pemodal dan mafia hutan, maka mahasiswa dan rakyat akan ambil alih peran kontrol sosial. Kami tidak akan diam!" seru Ismail.



Aksi Damai dan Komitmen Mengawal Kasus

Aksi berlangsung damai dan tertib, dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Para mahasiswa menyerahkan surat resmi berisi tuntutan mereka kepada pihak Kejatisu dan memberikan tenggat waktu agar segera ada tindakan konkret.

AMRB menegaskan bahwa aksi hari ini hanyalah awal dari rangkaian gerakan moral yang akan terus bergulir. Mereka siap kembali turun ke jalan dalam jumlah lebih besar jika aparat penegak hukum, baik Kejatisu maupun Polda Sumut, tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.

> "Keadilan lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan uang dan kekuasaan. Kami akan terus bersuara demi bumi dan masa depan," tutup Ismail dalam pernyataan sikapnya.

Sementara itu Kades Tanjung Medan dikonfirmasi soal keterlibatan nya dalam perambahan hutan, belum juga membalas konfirmasi wartawan.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama

Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama

KAMAK Desak Kajatisu Tetapkan Tersangka dari Pihak PTPN I Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I yang dikuasai Pengembang PT Ciputra Land

KAMAK Desak Kajatisu Tetapkan Tersangka dari Pihak PTPN I Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I yang dikuasai Pengembang PT Ciputra Land

Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) Di Tahan Penyidik Kejati Sumut Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN

Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) Di Tahan Penyidik Kejati Sumut Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN

Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh

Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh

Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat*

Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat*

PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Komentar
Berita Terbaru