Deliserdang -Dalam waktu satu minggu, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap aksi
pencurian sepedamotor yang terjadi di Jalan Satria Mitra Gang Pisang Bantan Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan pada Kamis (05/06/2025) sekira pukul 21.00 Wib.
Dalam pengungkapan ini yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, petugas berhasil meringkus
pelakunya yakni berinisial JA alias Ompong (23) warga Jalan Satria Mitra Gang Pisang Ambon Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kamis (12/06/2025).
Selain
pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci Litter "T" dan 1 buah celana yang dipergunakan saat beraksi
Ka
polsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul,S.H,M.H, melalui Kanit reskrim Iptu Parulian Sitanggang menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan pengaduan dari korban yang tertuang dalam nomor LP / B / 888 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Medan Tembung dan dilakukan penyelidikan.
"Dimana korban telah kehilangan Sepedamotor Honda Vario warna Hitam les Kuning BK 6708 AKO saat terpakir didepan rumah. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu, akhirnya Unit Reskrim berhasil meringkus
pelakunya dan dari hasil interogasi,
pelaku JA mengakui perbuatannya dan sepedamotor tersebut telah dijualnya," Ungkap Iptu Parulian.
Kini JA alias Ompong telah diamankan di Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News