Jumat, 13 Juni 2025

Kasus Kredit Bank Pemerintah Tahun 2015 Sudah Direstrukturisasi, Apakah Kejari Sergai Endus Keterlibatan Pihak Lain ?

Administrator
Kamis, 12 Juni 2025 12:17 WIB
Kasus Kredit Bank Pemerintah Tahun 2015 Sudah Direstrukturisasi, Apakah Kejari Sergai Endus Keterlibatan Pihak Lain ?
Istimewa


Serdang Bedagai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dan restrukturisasi kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada tahun 2015. Kasus ini menyeret sejumlah nasabah dan diduga melibatkan sejumlah pejabat bank dalam proses persetujuan dan pencairan pinjaman.

Sejauh ini, kejaksaan telah menetapkan beberapa tersangka dari pihak nasabah, yakni OPak ZR, Pinsi Pem, dan TAM/PC, termasuk mantan Kacab Bank Sumut Sergai TAM yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Namun, langkah hukum ini menuai tanda tanya besar: apakah penegakan hukum hanya akan berhenti pada nasabah, atau juga akan menyentuh pejabat bank yang ikut menandatangani dan menyetujui restrukturisasi pinjaman?

Dalam berkas perkara, beberapa nama pejabat bank yang disebut ikut terlibat dalam proses tersebut antara lain: GC (Wakil Pimpinan Cabang), AH (APK), RK (AO WOB/APK, TZ (AO), Si (PC), S (Pimpinan Pem),ASR (DPK), HS (Divisi Retail) dan NAD (Koordinator Restrukturisasi).


Masyarakat dan penggiat hukum mendorong Kejari Serdang Bedagai untuk bersikap transparan dan tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum. "Kita mendesak agar Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini, bukan hanya kepada nasabah. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat bank dalam proses restrukturisasi kredit, maka mereka pun harus dimintai pertanggungjawaban," tegas Budi SH, tokoh masyarakat Serdang Bedagai.

Menurutnya, penegakan hukum harus menyeluruh dan adil. "Kalau hanya nasabah yang dikorbankan, sementara pejabat bank yang ikut menandatangani lolos dari jerat hukum, ini mencederai rasa keadilan."


Beberapa kalangan juga mempertanyakan dasar hukum penahanan. Pasalnya, jika kredit tersebut telah melalui proses restrukturisasi resmi, maka permasalahan ini seharusnya masuk ke ranah perdata. Restrukturisasi kredit merupakan mekanisme legal dalam dunia perbankan yang bertujuan menyelamatkan pinjaman bermasalah, bukan indikasi langsung adanya tindak pidana. ditambah lagi dalam kasus tersebut tidak ada ditemukan kerugian negara oleh BPK RI, Tidak ada temuan audit internal Bank Sumut serta tidak adanya temuan OJK dalam hal tersebut sehingga sepertinya kasus ini diduga dipaksakan dan bermuatan politis

"Kalau semua sudah restrukturisasi, dan tidak ada unsur tipu daya atau pemalsuan, ini seharusnya jadi sengketa perdata biasa, bukan pidana," ujar salah satu praktisi hukum di Medan yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap nasabah jika tidak ditemukan unsur kerugian negara atau perbuatan melawan hukum secara nyata. "Jika tidak hati-hati, ini bisa jadi preseden buruk bagi dunia perbankan. Semua kredit macet bisa ditarik ke ranah pidana, padahal belum tentu ada niat jahat dari debitur," tambahnya.

Kejaksaan Diharapkan Bertindak Tegas dan Adil

Publik kini menanti langkah tegas dari Kejari Serdang Bedagai: apakah akan berani memeriksa pejabat bank yang turut terlibat dalam proses pemberian pinjaman dan restrukturisasi tersebut?

"Jangan hanya memenjarakan pihak yang lemah. Penegakan hukum harus menyeluruh, profesional, dan bebas dari tekanan.

Kasus ini juga menjadi ujian integritas bagi Kejaksaan: apakah mampu menegakkan hukum secara objektif, atau justru melanggengkan praktik tebang pilih yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Masyarakat berharap Kejari memberikan update resmi secara berkala mengenai perkembangan kasus ini dan membuka proses hukum secara transparan. Semua pihak yang menandatangani atau menyetujui restrukturisasi kredit harus diperiksa, agar tidak ada kesan tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu Kasintel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad,S.H. dikonfirmasi
mengatakan, Benar mantan Kacab Bank Sumut Sergai TAM sudah ditahan, sebelumnya sudah ada mantan pegawai bank Sumut yang juga ditahan (berita terdahulu). Selain itu masih dilakukan pendalaman,apakah ada oknum-oknum yang lain terlibat. Pelaku UMKM bernama Selamat,sudah mencicil ke Kas Negara apa yang sudah dituduhkan kepada terpidana. Kenapa lama. ??,karena para pejabat terdahulu banyak yang sudah pensiun bahkan yang meninggal dunia. Ini kendalanya, ucap Kasintel.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPD IKANAS Sumut Apresiasi Kajari Binjai Raih Gelar Doktor Hukum: Tambah SDM Profesional di Bidang Hukum

Ketua DPD IKANAS Sumut Apresiasi Kajari Binjai Raih Gelar Doktor Hukum: Tambah SDM Profesional di Bidang Hukum

Implementasikan Penegakan Hukum, Kajari Lomteng Nurintan Ajarkan Kasih dan Pengorbanan

Implementasikan Penegakan Hukum, Kajari Lomteng Nurintan Ajarkan Kasih dan Pengorbanan

Pengangkatan Agus Fatoni Jadi Komisaris Bank Sumut Tuai Sorotan, Diduga Sarat Kepentingan Politik

Pengangkatan Agus Fatoni Jadi Komisaris Bank Sumut Tuai Sorotan, Diduga Sarat Kepentingan Politik

Kasus Kredit Macet PT Sritex, Dirut Bank Sumut Diperiksa sebagai Saksi

Kasus Kredit Macet PT Sritex, Dirut Bank Sumut Diperiksa sebagai Saksi

Bank Sampah Bermarwah Terima Kunjungan Edukatif dari Siswa SMAN 2 Lubuk Pakam

Bank Sampah Bermarwah Terima Kunjungan Edukatif dari Siswa SMAN 2 Lubuk Pakam

Kajari Batubara Dapat Apresiasi Jika Mampu Tangkap Narapidana Korupsi Mantan Kepala BPBD

Kajari Batubara Dapat Apresiasi Jika Mampu Tangkap Narapidana Korupsi Mantan Kepala BPBD

Komentar
Berita Terbaru