MEDAN -Dua pria pengedar narkotika jenis
sabu-
sabu di
tangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari lokasi terpisah.
Dalam operasi terpisah pada 3 dan 4 Juni 2025, selain kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa
sabu.
Keduanya adalah, FB alias Kakek (53), warga Jalan Setia Makmur Gang Buntu, Sunggal Kanan, Kabupaten Deliserdang, dan Hendra Krisna (38), warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh Kelurahan Aur, Medan Maimun.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (11/6/2025) menjelaskan, terungkapnya dua kasus peredaran
sabu ini bermula di
tangkap tersangka Kakek pada Selasa (3/6/2025).
"Tersangka Kakek diamankan tidak dari rumahnya di Jalan Setia Makmur Gang Buntu II, Desa Sunggal Kanan," jelasnya.
Mulanya, sambung Aruan, petugas mendapat laporan warga menyebut tersangka kerap menjual
sabu di seputaran tempat tinggalnya.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka dengan menanyakan
sabu.
Kakek menawarkan paket senilai Rp50.000, dan saat mau menyerahkan barang haram tersebut tersangka langsung di
tangkap.
Dari tangan FB,
polisi menyita dua plastik klip berisi
sabu dengan berat bersih 0,17 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 50.000. Sabu sebanyak 0,17 gram dapat dipakai dua orang.
Tersangka mengaku telah menjual
sabu selama satu tahun, memperoleh pasokan dari seseorang bernama Si alias Zulfa, yang kini masih diburu
polisi.
Keesokan harinya, Rabu (4/6/25) siang
polisi menangkap Hendra Krisna di Jalan Mangkubumi Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika, tim bergerak cepat dan menangkap Hendra di depan sebuah kedai.
Dari penggeledahan,
polisi menyita dua plastik klip
sabu seberat 1,9 gram, satu dompet, skop, dan uang tunai Rp 50.000.
Hendra mengaku memperoleh
sabu dari seorang perempuan bernama Putri, yang masih dalam penyelidikan, untuk dijual kembali dengan imbalan Rp100.000 per transaksi.
Sabu seberat 1,9 gram ini diperkirakan dapat digunakan sekitar 11 orang.
"Total barang bukti yang ditemukan seberat 2,07 Gram
sabu. Kedua tersangka sudah kita tahan untuk pengembangan. Ikut disita
sabu dan barang bukti lainnya," kata AKBP Thommy Aruan.
Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun, memanfaatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi kini terus memburu pemasok
sabu kepada kedua tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Medan(W05)
Teks foto :
Dua pengedar
sabu diamankan bersama barang bukti(W05)