Senin, 09 Juni 2025

Implementasikan Penegakan Hukum, Kajari Lomteng Nurintan Ajarkan Kasih dan Pengorbanan

Administrator
Senin, 09 Juni 2025 11:18 WIB
Implementasikan Penegakan Hukum, Kajari Lomteng Nurintan Ajarkan Kasih dan Pengorbanan
Istimewa
Kajari Lombok Tengah, Nurintan Sirait




Lomteng -Hukum Cinta Kasih Allah sungguh hadir dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Nurintan Sirait, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mampu mengimplementaskan Hukum Cinta Kasih, melayani, belas kasih dan membantu orang lain.

Nurintan Sirait mengajarkan kasih dan pengorbanan dalam mengimplementasikan Penegakan Hukum Humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif. Kejari Lombok Tengah menempatkan diri sebagai juru damai bagi warga yang berhadapan dengan hukum, khususnya perkara pidana ringan.




Herdiani (47), warga setempat diberi kesempatan untuk memperbaiki diri sehubungan dengan tindak pidana pencurian perhiasan yang dilakukannya di salah satu toko perhiasan milik Haryati di Kopang, Kabupaten Lombok Tengah beberapa waktu lalu.
Nurintan bersama jajaran bidang Pidana Umum Kejari Lombok Tengah menjadi juru damai antara Herdiani dengan Haryati, agar keduanya bersepakat damai persoalan hukum yang ada bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, penanganan perkara ini tidak berlanjut hingga ke persidangan pada pengadilan setempat.

Mengakui kesalahan, meminta maaf dan menghilangkan dendam antara warga yang sedang berhadapan dengan hukum. Mengorbankan ego dan harga diri demi merajut kembali silaturahmi yang sempat ternoda akibat peristiwa pidana yang telah terjadi.


Kejari Lombok Tengah berhasil mendamaikan keduanya. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hidup baru dan bertobat. Baik korban dan pelaku bersepakat proses hukum atas perkara ini tidak dilanjutkan ke proses hukum lanjutan. Memohon agar penanganan perkaranya dihentikan.
Usai tercapainya kata damai diantara mereka, Kajari Lombok Tengah Nurintan Sirait mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas proses hukum perkara ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon.

Setelah mempelajari berkas tersebut, Kajati NTB, Enen Saribanon, SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana mengapresiasi Kajari Lombok Tengah, Kasi Pidum Fajar Said serta jaksa fasilitator yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya Keadilan Restoratif

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.



Kajari Lombok Tengah, Nurintan Sirait menuturkan, atas implementasi penegakan hukum Keadilan Restoratif ini mengajarkan kita untuk saling mengampuni dan memberikan kesempatan kedua kepada sesama yang pernah berbuat salah untuk bertobat dan memperbaiki diri.

"Saya menegakkan Hukum Cinta Kasih dalam penanganan perkara pidana ringan. Melayani, belas kasih dan membantu orang lain," ujar Jaksa perempuan alumni Fakultas Hukum UNPAD, Bandung ini. rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kajari Batubara Dapat Apresiasi Jika Mampu Tangkap Narapidana Korupsi Mantan Kepala BPBD

Kajari Batubara Dapat Apresiasi Jika Mampu Tangkap Narapidana Korupsi Mantan Kepala BPBD

Pemkab dan Kejari Toba Tandatangani Kesepakatan Bersama

Pemkab dan Kejari Toba Tandatangani Kesepakatan Bersama

Komentar
Berita Terbaru