Medan – Pengangkatan Dr. Drs. H. Agus Fatoni, M.Si sebagai Komisaris Non Independen PT Bank Sumut menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Langkah ini dinilai menimbulkan dugaan adanya unsur balas jasa politik dan menimbulkan pertanyaan tentang proses seleksi serta pertimbangan keterwakilan daerah dalam struktur
komisaris bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara itu.
Agus Fatoni saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, ia sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, menggantikan Edy Rahmayadi yang habis masa jabatannya.
Pengamat politik dan tata kelola pemerintahan menilai, pengangkatan Fatoni sebagai
komisaris Bank Sumut terkesan terburu-buru dan tidak memperhatikan prinsip transparansi serta akuntabilitas. "Penempatan jabatan strategis semestinya tidak menjadi ajang balas budi politik. Apalagi Bank Sumut adalah institusi keuangan yang seharusnya dikelola secara profesional," ujar seorang akademisi dari Universitas Sumatera Utara yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, muncul kritik terkait dominasi jabatan yang diemban oleh Agus Fatoni. Ia dinilai telah memegang terlalu banyak peran penting di tingkat nasional maupun daerah. "Kesan 'rakus jabatan' sulit dihindari. Dalam waktu bersamaan, beliau menjabat di kementerian dan kini di
bank daerah. Ini bisa memunculkan konflik kepentingan," tambahnya.
Dari sisi lokalitas, sejumlah tokoh masyarakat juga mempertanyakan mengapa posisi tersebut tidak diberikan kepada figur asal Sumatera Utara yang dinilai lebih memahami kondisi ekonomi dan sosial masyarakat setempat. "Apakah memang tak ada lagi orang Sumut yang kompeten untuk menjadi
komisaris? Ini bentuk pengabaian terhadap potensi lokal," kritik seorang aktivis LSM di Medan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait proses pengangkatan Agus Fatoni. Sementara itu, Fatoni juga belum merespons permintaan konfirmasi dari media.
Penunjukan ini menambah daftar panjang sorotan terhadap praktik pengisian jabatan publik dan BUMD yang dianggap belum sepenuhnya bebas dari kepentingan politik dan patronase kekuasaan.eel