BANDA ACEH | HMC
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama sebagai langkah strategis memperkuat dukungan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Aceh menjelang peringatan 80 tahun Hari Lahir Pancasila.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh, Banda Aceh, Selasa (27/5/2025). Penandatanganan dilakukan langsung oleh General Manager PLN UIP Sumbagut, Hening Kyat Pamungkas, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., disaksikan oleh jajaran manajemen PLN serta pejabat struktural Kejati Aceh. Turut hadir General Manager PLN UID Aceh, Mundhakir beserta jajaran.
Perjanjian ini mencakup berbagai bentuk kerja sama, mulai dari pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga pengamanan investasi dan pemulihan aset PLN. Selain itu, perjanjian ini juga mencakup pertukaran data dan informasi, pemanfaatan sarana-prasarana, serta penguatan kelembagaan dalam penegakan hukum yang relevan dengan percepatan proyek strategis ketenagalistrikan yang tengah dilaksanakan oleh PLN UIP SBU di Provinsi Aceh.
General Manager PLN UIP Sumbagut, Hening Kyat Pamungkas menuturkan bahwa kerja sama ini adalah bentuk nyata dari komitmen PLN dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta menjamin pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejati Aceh sebagai mitra strategis yang siap mendampingi PLN dalam menghadapi tantangan hukum, menyelesaikan persoalan pertanahan, serta mempercepat realisasi proyek ketenagalistrikan di Aceh," imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., turut menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung pembangunan nasional.
"Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari upaya kolektif mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Aceh secara taat hukum," ungkap Yudi.
"Kejati Aceh siap memberikan bantuan hukum dan dukungan optimal dalam rangka menjaga iklim investasi yang sehat serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan berlangsung transparan, akuntabel dan bebas dari potensi pelanggaran hukum," terang Yudi.
"Melalui kerja sama ini, kami berharap terciptanya kolaborasi yang solid antara PLN dan Kejati Aceh untuk mendorong akselerasi pembangunan sektor ketenagalistrikan, sekaligus memperkuat ketahanan energi dan kesejahteraan masyarakat Aceh," pungkasnya. (C04)