Sabtu, 03 Januari 2026

Diupah Rp 20 Juta, Warga Polonia Gagal Antar 22 Kg Sabu ke Pancurbatu

Administrator
Selasa, 13 Mei 2025 20:14 WIB
Diupah Rp 20 Juta, Warga Polonia Gagal Antar 22 Kg Sabu ke Pancurbatu
Istimewa
Teks foto : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menginterogasi tersangka kurir sabu, Selasa (13/5/2025)(W05-W02)
MEDAN -Tim Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram (kg) di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu 11 Mei 2025.

Dari pengungkapan kasus narkoba itu polisi menangkap seorang tersangka berinisial H (42), warga Kecamatan Medan Polonia. Saat ini tersangka ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, awalnya personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima laporan dari masyarakat adanya seseorang yang membawa atau menjadi perantara jual beli narkotika.

"Laporan itu ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap tersangka H," kata Gidion, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka disita barang bukti sabu seberat 22 kg yang dibawanya menggunakan sepeda motor.

"Tersangka mengaku barang bukti sabu itu akan dikirim ke wilayah Pancurbatu," terangnya.

Kombes Gidion menyebut, barang bukti sabu seberat 22 kg itu didapat tersangka H dari seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO).

"Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut," sebut Gidion.

Baca Juga:
"Tersangka ini merupakan residivis karena sebelumnya ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. Bahkan sebelumnya sudah dua kali berhasil mengantarkan narkoba di wilayah Kota Medan," bebernya.

Gidion menegaskan, peredaran narkoba merupakan faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan. Seperti aksi tawuran, begal, serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.

"Tersanfka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.(W05-W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sinergi Danantara dan BUMN Mobilisasi Bantuan Kemanusiaan untuk Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh

Sinergi Danantara dan BUMN Mobilisasi Bantuan Kemanusiaan untuk Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh

Sabu 8 Kg Dari Kota Tanjung Balai menuju Provinsi Lampung Berakhir di Polres Asahan

Sabu 8 Kg Dari Kota Tanjung Balai menuju Provinsi Lampung Berakhir di Polres Asahan

KAUM: Negara Gagal Melindungi Rakyat – Banjir Sumut Bukti Kelalaian Struktural

KAUM: Negara Gagal Melindungi Rakyat – Banjir Sumut Bukti Kelalaian Struktural

Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FP-USU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus

Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FP-USU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus

Inflasi Sumut Masih Tertinggi di Indonesia, Bukti Kebijakan Pemprov Guyur Cabai Merah 50 Ton ke Pasar Tak Efektif

Inflasi Sumut Masih Tertinggi di Indonesia, Bukti Kebijakan Pemprov Guyur Cabai Merah 50 Ton ke Pasar Tak Efektif

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru, Pelaku Diamankan di Sunggal

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru, Pelaku Diamankan di Sunggal

Komentar
Berita Terbaru