Rabu, 14 Mei 2025

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Administrator
Selasa, 13 Mei 2025 17:59 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram yang dibawa oleh seorang kurir jaringan Malaysia. Ist
Medan | HM


Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram yang dibawa oleh seorang kurir jaringan Malaysia. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Aksara, depan Supermarket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Tersangka berinisial H (42), warga Jalan Ternak 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, yang merupakan residivis kasus narkotika dan masuk dalam Daftar Target Operasi (TO), diamankan oleh petugas yang menyamar.

Pada saat kejadian, tersangka melintas menggunakan sepeda motor Beat merah BK 4005 AGT. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka setelah motornya terjatuh. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 22 bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang serta satu unit ponsel android.

Tersangka mengakui bahwa dirinya telah menjadi kurir sabu selama satu tahun dan telah dua kali berhasil mengedarkan narkotika atas perintah seorang DPO berinisial JP. Untuk aksi kali ini, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 220.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. "Ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional," ujarnya.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Polrestabes Medan terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru