Jakarta— Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan dua surat perintah untuk mengisi kekosongan jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Nomor Prin-27/A/JA/04/2025 tertanggal 25 April 2025 dan Surat Perintah Nomor Print-28/A/JA/04/2025 tertanggal 28 April 2025 masing-masing ditujukan kepada Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Dr. R. Narendra Jatna.
Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung (WAJA), menggantikan Feri Wibisono. Ia juga tetap merangkap sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum). Penugasan ini berlaku hingga keluarnya Keputusan Presiden terkait jabatan definitif.
Sementara itu, Dr. R. Narendra Jatna mendapat penugasan sebagai Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin), menggantikan Bambang Sugeng Rukmono. Narendra saat ini juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun). Ia merangkap kedua jabatan tersebut sampai terbit Keputusan Presiden untuk pengisian jabatan definitif JAM Bin.
Penunjukan kedua pejabat ini memastikan keberlanjutan tugas dan fungsi strategis Kejaksaan Agung dalam bidang pidana umum, pembinaan, serta perdata dan tata usaha negara.Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News