Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan ini menegaskan bahwa kritik kepada pemerintah di media sosial tidak dapat di
pidana karena merupakan bagian dari pengawasan dan koreksi publik.
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa pada dasarnya kritik dalam kaitannya dengan Pasal 27A UU 1/2024 adalah bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kriminalisasi terhadap kritik tersebut bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.
"Perbuatan berupa kritik yang ditujukan kepada pemerintah tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai penghinaan, karena kritik merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan," ujar Arief.
Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam melindungi kebebasan berekspresi dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini khawatir mengkritik pemerintah melalui media sosial. Sebelumnya, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut kerap disalahgunakan untuk mem
pidanakan kritik yang sah dan wajar.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa kritik tetap harus disampaikan secara proporsional dan bertanggung jawab, tanpa melanggar ketentuan hukum lainnya, seperti ujaran kebencian dan fitnah.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini, Pasal 27A UU ITE tetap berlaku, namun dengan tafsir yang memperjelas batas antara kritik yang sah dan penghinaan yang melanggar hukum.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News