Sabtu, 08 November 2025

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU ITE: Kritik di Media Sosial Tak Lagi Bisa Dipidana

Administrator
Rabu, 30 April 2025 13:01 WIB
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU ITE: Kritik di Media Sosial Tak Lagi Bisa Dipidana
Istimewa


Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini menegaskan bahwa kritik kepada pemerintah di media sosial tidak dapat dipidana karena merupakan bagian dari pengawasan dan koreksi publik.

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa pada dasarnya kritik dalam kaitannya dengan Pasal 27A UU 1/2024 adalah bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kriminalisasi terhadap kritik tersebut bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

"Perbuatan berupa kritik yang ditujukan kepada pemerintah tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai penghinaan, karena kritik merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan," ujar Arief.

Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam melindungi kebebasan berekspresi dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini khawatir mengkritik pemerintah melalui media sosial. Sebelumnya, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut kerap disalahgunakan untuk mempidanakan kritik yang sah dan wajar.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa kritik tetap harus disampaikan secara proporsional dan bertanggung jawab, tanpa melanggar ketentuan hukum lainnya, seperti ujaran kebencian dan fitnah.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini, Pasal 27A UU ITE tetap berlaku, namun dengan tafsir yang memperjelas batas antara kritik yang sah dan penghinaan yang melanggar hukum.red2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemkab Deli Serdang Berkomitmen Perkuat Pengembangan Potensi Ekonomi Desa

Pemkab Deli Serdang Berkomitmen Perkuat Pengembangan Potensi Ekonomi Desa

Pemko Medan Dukung Tani Merdeka Indonesia Kembangkan Pertanian Modern di Perkotaan

Pemko Medan Dukung Tani Merdeka Indonesia Kembangkan Pertanian Modern di Perkotaan

Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

Pemkab Deli Serdang Dukung Penuh Penguatan Ketahanan Pangan TNI AL

Pemkab Deli Serdang Dukung Penuh Penguatan Ketahanan Pangan TNI AL

Lebih Seru! CFD Dipadati Ribuan Warga, Libatkan Pelaku UMKM

Lebih Seru! CFD Dipadati Ribuan Warga, Libatkan Pelaku UMKM

Sinergi Pemerintah dan Kampus: Pemkab Paluta Teken MoU dengan ITS,Reski Basyah Komitmen Majukan Mutu Pendidikan dan Inovasi Daerah

Sinergi Pemerintah dan Kampus: Pemkab Paluta Teken MoU dengan ITS,Reski Basyah Komitmen Majukan Mutu Pendidikan dan Inovasi Daerah

Komentar
Berita Terbaru