Medan – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk serius mengusut dugaan praktik jual beli lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II yang terjadi di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dugaan ini menyeret nama seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara,ucap Ketua Lembaga Independen Peduli
Aset Negara Rahman Hakim kepada Wartawan, Rabu (30/4).
Menurutnya, Lahan yang dipermasalahkan merupakan bagian dari EKS HGU PTPN II seluas ratusan hektar, yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan
negara dan masyarakat. Namun, berdasarkan laporan dan investigasi awal, lahan tersebut telah dikuasai, bahkan diperjualbelikan secara ilegal. PTPN II sendiri telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk ditindaklanjuti, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut,ucapnya.
Apalagi Oknum dewan tersebut menyuruh anggotanya untuk merusak bangunan dan lahan yang sudah digarap masyarakat dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Belawan atas pengrusakan tersebut.
praktik jual beli ilegal lahan
negara oleh pejabat publik mencerminkan bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang harus diberantas.
Masyarakat dan sejumlah organisasi sipil mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Ini bukan sekadar persoalan tanah, ini adalah soal kedaulatan
negara atas asetnya dan keadilan bagi rakyat kecil yang selama ini justru digusur dari lahan yang sama.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas lembaga hukum di Indonesia dalam memberantas mafia tanah dan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News