Jumat, 24 Oktober 2025

APH Harus Serius Usut Dugaan Jual Beli Lahan Eks PTPN II Oleh Oknum Anggota Dewan

Administrator
Rabu, 30 April 2025 10:14 WIB
APH Harus Serius Usut Dugaan Jual Beli Lahan Eks PTPN II Oleh Oknum Anggota Dewan
Istimewa

Medan – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk serius mengusut dugaan praktik jual beli lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II yang terjadi di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dugaan ini menyeret nama seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara,ucap Ketua Lembaga Independen Peduli Aset Negara Rahman Hakim kepada Wartawan, Rabu (30/4).

Menurutnya, Lahan yang dipermasalahkan merupakan bagian dari EKS HGU PTPN II seluas ratusan hektar, yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan negara dan masyarakat. Namun, berdasarkan laporan dan investigasi awal, lahan tersebut telah dikuasai, bahkan diperjualbelikan secara ilegal. PTPN II sendiri telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk ditindaklanjuti, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut,ucapnya.

Apalagi Oknum dewan tersebut menyuruh anggotanya untuk merusak bangunan dan lahan yang sudah digarap masyarakat dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Belawan atas pengrusakan tersebut.


praktik jual beli ilegal lahan negara oleh pejabat publik mencerminkan bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang harus diberantas.

Masyarakat dan sejumlah organisasi sipil mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Ini bukan sekadar persoalan tanah, ini adalah soal kedaulatan negara atas asetnya dan keadilan bagi rakyat kecil yang selama ini justru digusur dari lahan yang sama.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas lembaga hukum di Indonesia dalam memberantas mafia tanah dan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik.tim



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KAMAK Desak Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Dirut PTPN I Regional I dan Direktur  PT Ciputra Land

KAMAK Desak Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Dirut PTPN I Regional I dan Direktur PT Ciputra Land

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residenc

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residenc

KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland

KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland

JMSI Sumut Dukung Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Aset PTPN I

JMSI Sumut Dukung Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Aset PTPN I

KAMAK Prediksi Bakal Ada Tersangka dari Anggota DPR RI, Mantan Bupati Di Sumut, Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I

KAMAK Prediksi Bakal Ada Tersangka dari Anggota DPR RI, Mantan Bupati Di Sumut, Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I

Mengelola Negara Harus dengan Kejujuran dan Keberpihakan pada Rakyat

Mengelola Negara Harus dengan Kejujuran dan Keberpihakan pada Rakyat

Komentar
Berita Terbaru