MEDAN — PT Karunia Rotorindo Tani menjalin kerja sama strategis dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia untuk memperluas distribusi
pupuk organik mereka di berbagai daerah. Penandatanganan kerja sama dilakukan pada Selasa (29/4) di kantor PT Karunia Rotorindo Tani, Jalan Asrama, Kompleks Bumi Asri, Blok C No. 18, Medan.
Kerja sama ini menjadikan Koperasi Keluarga Pers Indonesia sebagai distributor resmi produk-produk unggulan PT Karunia Rotorindo Tani, seperti Pupuk Organik Cair, Hormon, dan BD (Bio Defense) TRICHO berlabel Benteng Tani.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT Karunia Rotorindo Tani, Robinhat Sitepu, dan Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia, Devis Abuimau Karmoy.
Acara ini turut disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Koperasi Keluarga Pers Indonesia Dedy Hutajulu, Kepala Divisi Hukum Koperasi Irvan J Simatupang, serta perwakilan manajemen PT Karunia Rotorindo Tani, Listana Purba.
Direktur Utama PT Karunia Rotorindo Tani, Robinhat Sitepu, mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun pertanian yang berkelanjutan. "Kami ingin lebih dari sekadar menjual produk. Kami ingin hadir membangun ekosistem pertanian organik yang kuat dan menguntungkan," ujarnya.
Menariknya, Koperasi Keluarga Pers Indonesia mendapat hak eksklusif untuk wilayah pemasaran tertentu, sehingga tidak akan ada distributor lain yang mengambil pasar yang sudah mereka kelola.
Sebagai bentuk dukungan, PT Karunia Rotorindo Tani akan menyediakan materi promosi seperti brosur dan spanduk, serta memberikan pendampingan selama tiga bulan pertama.
Selain itu, mitra
koperasi berkesempatan meraih reward menarik, mulai dari bonus uang tunai hingga hadiah seperti handphone, sepeda motor, kulkas, bahkan emas.
Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia, Devis Abuimau Karmoy, menyambut positif kerja sama ini. Ia meyakini kemitraan ini bisa menjadi peluang besar untuk memperkuat peran
koperasi dalam mendukung pertanian hijau di Indonesia.
Kerja sama ini berlaku selama enam bulan dan akan ditinjau secara berkala. Jika terjadi persoalan, kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa
koperasi dan perusahaan bisa berjalan beriringan untuk kemajuan pertanian nasional. (*)