Medan – Kasus dugaan jual beli lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II di Kelambir Lima, kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada seorang diduga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), yang diduga kuat terlibat dalam praktik perampokan lahan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum
dewan kerap memperjualbelikan lahan eks PTPN II yang sejatinya telah dikelola oleh masyarakat penggarap sejak lama. Dengan memanfaatkan pengaruh jabatannya, oknum tersebut diduga membangun jaringan untuk menguasai dan memperdagangkan lahan, tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.
Praktik ini membuat masyarakat resah. Sejumlah penggarap mengaku kerap didatangi orang-orang suruhan oknum yang secara sepihak mengklaim lahan yang sudah mereka kelola bertahun-tahun. Tak jarang, intimidasi pun terjadi agar warga meninggalkan lahan mereka.
"Sudah lebih dari 10 tahun kami garap lahan ini. Tiba-tiba datang orang mengaku suruhan oknum, langsung pasang plang dan mengusir kami," ujar seorang warga Kelambir Lima yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Menurut warga, praktik penguasaan lahan ini bukan terjadi sekali dua kali. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus serupa terjadi di kawasan eks PTPN II, namun sebagian besar berakhir tanpa kejelasan hukum. Kali ini, keterlibatan seorang anggota
dewan membuat keresahan warga semakin dalam.
"Mereka merasa kebal hukum. Padahal jelas-jelas ini merugikan masyarakat dan negara," sambung warga lainnya.
Sejumlah pengamat hukum dan agraria menyayangkan jika benar oknum anggota DPRD terlibat dalam praktik mafia tanah ini. Mereka mengingatkan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi adalah tindakan melanggar hukum dan bisa dijerat pidana berat.
"Kalau memang ada bukti keterlibatan oknum DPRD, aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Negara tak boleh kalah dengan mafia tanah," kata Sofyan, pengamat hukum agraria Sumatera Utara.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari oknum maupun dari pimpinan DPRD Sumut terkait dugaan ini. Pihak PTPN II juga belum memberikan pernyataan mengenai perkembangan status lahan eks HGU di Kelambir Lima tersebut.
Kasus ini mempertegas betapa rentannya lahan-lahan eks PTPN II terhadap penguasaan ilegal oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik dan finansial. Masyarakat berharap pemerintah pusat, melalui kementerian terkait, serta aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menertibkan praktik-praktik semacam ini dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang dirampas.tim