JAKARTA – Kejaksaan Agung (
Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengeksekusi penyitaan lahan perkebunan kelapa
sawit seluas 47.000 hektare (ha) di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Lahan tersebut selama ini dikuasai keluarga almarhum DL Sitorus melalui PT Tor Ganda, meskipun telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sejak putusan Mahkamah Agung pada 2006.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus
Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penyitaan secara administratif telah rampung dan lahan kini dalam penguasaan total
Kejagung. "Eksekusi sudah. Dan sudah dikuasai," ujar Febrie, Kamis (24/4/2025).
Sekretaris Satgas PKH, Sutikno, menjelaskan bahwa lahan yang di
sita terbagi dalam dua klaster: 23.000 ha yang dikuasai PT Tor Ganda dan KPKS, serta 24.000 ha yang dikuasai bersama Koperasi Parsub. Seluruh lahan dan bangunan akan dikembalikan ke negara.
Putusan MA pada 2006 menyatakan DL Sitorus bersalah dalam penguasaan ilegal lahan hutan Register 40 dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Namun, eksekusi baru terlaksana pada 2025 akibat berbagai hambatan, termasuk pengaruh besar dari pihak terkait.
Setelah penguasaan,
Kejagung akan menyerahkan aset tersebut ke Kementerian Kehutanan, yang kemudian akan meminta Kementerian BUMN menilai kelayakan pengelolaan lahan bagi kepentingan negara.
Sita eksekusi ini menambah deretan keberhasilan Satgas PKH, setelah sebelumnya pada Maret 2025 mengembalikan satu juta ha lahan hutan dari penguasaan 369 perusahaan
sawit dan tambang di 64 kabupaten.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News