Rabu, 30 April 2025

Kejagung Sita 47.000 Ha Kebun Sawit Milik Keluarga DL Sitorus di Padang Lawas

Administrator
Sabtu, 26 April 2025 11:15 WIB
Kejagung Sita 47.000 Ha Kebun Sawit Milik Keluarga DL Sitorus di Padang Lawas
Istimewa
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah


JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengeksekusi penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare (ha) di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Lahan tersebut selama ini dikuasai keluarga almarhum DL Sitorus melalui PT Tor Ganda, meskipun telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sejak putusan Mahkamah Agung pada 2006.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penyitaan secara administratif telah rampung dan lahan kini dalam penguasaan total Kejagung. "Eksekusi sudah. Dan sudah dikuasai," ujar Febrie, Kamis (24/4/2025).

Sekretaris Satgas PKH, Sutikno, menjelaskan bahwa lahan yang disita terbagi dalam dua klaster: 23.000 ha yang dikuasai PT Tor Ganda dan KPKS, serta 24.000 ha yang dikuasai bersama Koperasi Parsub. Seluruh lahan dan bangunan akan dikembalikan ke negara.

Putusan MA pada 2006 menyatakan DL Sitorus bersalah dalam penguasaan ilegal lahan hutan Register 40 dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Namun, eksekusi baru terlaksana pada 2025 akibat berbagai hambatan, termasuk pengaruh besar dari pihak terkait.

Setelah penguasaan, Kejagung akan menyerahkan aset tersebut ke Kementerian Kehutanan, yang kemudian akan meminta Kementerian BUMN menilai kelayakan pengelolaan lahan bagi kepentingan negara.

Sita eksekusi ini menambah deretan keberhasilan Satgas PKH, setelah sebelumnya pada Maret 2025 mengembalikan satu juta ha lahan hutan dari penguasaan 369 perusahaan sawit dan tambang di 64 kabupaten.red2



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terkait Onslag Kasus Korupsi Minyak Goreng, Jampidsus Kejaksaan RI Diminta Periksa FranC Reinhard Tumanggor

Terkait Onslag Kasus Korupsi Minyak Goreng, Jampidsus Kejaksaan RI Diminta Periksa FranC Reinhard Tumanggor

Komentar
Berita Terbaru