Ketua Forum Umat Islam Sumut Kecam Penghancuran Masjid Al Hurriyah, Desak Kapolri Tangkap Pelaku

Timsar menyebut bahwa Tomy Tampatty menjadi tersangka atas laporan pihak MNC Group dengan tuduhan pencemaran nama baik. Padahal, menurutnya, Tomy hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang Muslim dan pemimpin wilayah yang menolak perusakan rumah ibadah di lingkungan tempat tinggalnya.
"Perbuatan pihak MNC Group menghancurkan rumah ibadah umat Islam merupakan tindakan kriminal dan penistaan terhadap agama," tegas Timsar dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, ia meminta Kapolri untuk segera menangkap dan menghukum pelaku serta aktor intelektual di balik penghancuran Masjid Al Hurriyah. Ia juga menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak berpihak, serta menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang membela tempat ibadahnya.
Menurut Timsar, tindakan penghancuran masjid tersebut tidak hanya mencederai umat Islam, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap Pancasila, khususnya sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara, ujarnya, memiliki kewajiban untuk melindungi rumah ibadah dari segala bentuk perusakan.
"Jika rasa keadilan kami terus dikoyak, jangan salahkan umat jika melakukan pembalasan terhadap pihak-pihak yang menghancurkan rumah ibadah kami," pungkasnya.
Timsar menyatakan bahwa suaranya mewakili perasaan umat Islam yang tersakiti, dan berharap agar pihak kepolisian bertindak tegas dan adil demi menjaga keutuhan serta toleransi antar umat beragama di Indonesia.tim