Jumat, 24 Oktober 2025

Bayar Rp 5 Juta Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 4 Calon Pekerja Migran ke Malaysia

Administrator
Rabu, 16 April 2025 21:12 WIB
Bayar Rp 5 Juta Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 4 Calon Pekerja Migran ke Malaysia
Istimewa

MEDAN -Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia.

Sebanyak empat orang korban warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan manusia.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB, setelah personel mendapat informasi adanya pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal.

Polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Serdang Bedagai untuk mencari tahu keberadaan para korban.

Selanjutnya, personel mendapat informasi identitas kendaraan dan mengikuti mobil Isuzu Panther yang sedang membawa empat korban ke Tanjung Balai.

Polisi langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan empat orang calon pekerja migran Indonesia ilegal, kernet dan satu sopir.

"Setelah kami ikuti dan hentikan, di dalam mobil ada 4 calon pekerja migran, kernet dan sopir," terang Kombes Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

Dari sini diperoleh informasi mereka direkrut oleh seseorang bernama Safaruddin alias Udin, yang berhasil ditangkap di Desa Nagur, Kabupaten Sergai.

Baca Juga:

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Safaruddin alias Udin sebagai tersangka, serta ditahan," tegas Direktur Reskrimum.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 81, subsidair Pasal 83 nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda 15 miliar.

Hasil pemeriksaan mengungkap, para korban membayar uang sebesar Rp 5 juta ke Safaruddin untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan di rumah makan di Malaysia.

Sedangkan tersangka sudah menjadi agen pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia ilegal selama 3 tahun.

Selain menangkap tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti 4 paspor, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya.(W05)

Teks foto :
Tersangka perdagangan orang diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak

Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak

Ketua JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut Dalam Memberantas Peredaran Narkoba dan Kriminalitas.

Ketua JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut Dalam Memberantas Peredaran Narkoba dan Kriminalitas.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Bersilaturahmi ke Kantor Sumut24, Pererat Sinergi dengan Media

Kasubbid Penmas Polda Sumut Bersilaturahmi ke Kantor Sumut24, Pererat Sinergi dengan Media

Pendampingan Anak-anak Imigran Indonesia di Malaysia: Menguatkan Hak, Identitas, dan Harapan

Pendampingan Anak-anak Imigran Indonesia di Malaysia: Menguatkan Hak, Identitas, dan Harapan

Polda Sumut Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir 7 Wanita, 1 Pria Diamankan

Polda Sumut Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir 7 Wanita, 1 Pria Diamankan

Dukung Kesejahteraan Warga, Polda Sumut Salurkan Beras SPHP Lewat GPM

Dukung Kesejahteraan Warga, Polda Sumut Salurkan Beras SPHP Lewat GPM

Komentar
Berita Terbaru