Jumat, 02 Januari 2026

Bayar Rp 5 Juta Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 4 Calon Pekerja Migran ke Malaysia

Administrator
Rabu, 16 April 2025 21:12 WIB
Bayar Rp 5 Juta Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 4 Calon Pekerja Migran ke Malaysia
Istimewa

MEDAN -Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia.

Sebanyak empat orang korban warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan manusia.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB, setelah personel mendapat informasi adanya pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal.

Polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Serdang Bedagai untuk mencari tahu keberadaan para korban.

Selanjutnya, personel mendapat informasi identitas kendaraan dan mengikuti mobil Isuzu Panther yang sedang membawa empat korban ke Tanjung Balai.

Polisi langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan empat orang calon pekerja migran Indonesia ilegal, kernet dan satu sopir.

"Setelah kami ikuti dan hentikan, di dalam mobil ada 4 calon pekerja migran, kernet dan sopir," terang Kombes Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

Dari sini diperoleh informasi mereka direkrut oleh seseorang bernama Safaruddin alias Udin, yang berhasil ditangkap di Desa Nagur, Kabupaten Sergai.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Safaruddin alias Udin sebagai tersangka, serta ditahan," tegas Direktur Reskrimum.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 81, subsidair Pasal 83 nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda 15 miliar.

Hasil pemeriksaan mengungkap, para korban membayar uang sebesar Rp 5 juta ke Safaruddin untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan di rumah makan di Malaysia.

Sedangkan tersangka sudah menjadi agen pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia ilegal selama 3 tahun.

Selain menangkap tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti 4 paspor, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya.(W05)

Teks foto :
Tersangka perdagangan orang diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
HUT ke-80, Kapolda Sumut Puji Kiprah Brimob: Tangguh di Medan Tugas, Berprestasi di Pentas Nasional

HUT ke-80, Kapolda Sumut Puji Kiprah Brimob: Tangguh di Medan Tugas, Berprestasi di Pentas Nasional

Kapolda Sumut Didampingi Ketua Bhayangkari Ny Mona Whisnu Menjenguk Elida Delviana di RS Columbia Asia Korban Lakalantas

Kapolda Sumut Didampingi Ketua Bhayangkari Ny Mona Whisnu Menjenguk Elida Delviana di RS Columbia Asia Korban Lakalantas

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru, Pelaku Diamankan di Sunggal

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru, Pelaku Diamankan di Sunggal

Ditkrimum Polda Sumut Ungkap 249 Kasus & 226 Tersangka 3C Ditangkap

Ditkrimum Polda Sumut Ungkap 249 Kasus & 226 Tersangka 3C Ditangkap

SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal

SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal

Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak

Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak

Komentar
Berita Terbaru