Dr. Maruli Siahaan Pimpin Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Banda Aceh: Soroti Supremasi Hukum dan Perlindungan HAM

Banda Aceh – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Sumatera Utara I, Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., bersama rombongan Komisi XIII DPR RI, melaksanakan kunjungan kerja reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 ke Provinsi Aceh.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI, khususnya terkait dengan isu-isu hukum, keimigrasian, pemasyarakatan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Adapun lokasi yang menjadi fokus kunjungan meliputi:
1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh
2. Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Aceh
3. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah mitra kerja, yakni:
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan seluruh Kepala Kantor Imigrasi se-Aceh
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta seluruh Kepala Lapas dan Rutan di Aceh
Baca Juga:
Komisioner Komnas HAM
Dalam setiap sesi, Dr. Maruli Siahaan secara tegas menyoroti pentingnya optimalisasi supremasi hukum, peningkatan layanan pemasyarakatan dan keimigrasian, serta penguatan perlindungan HAM. Beliau menekankan bahwa keadilan dan kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen penegak hukum dan instansi terkait bekerja secara sinergis dan profesional.
"Kami hadir untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan DPR RI berjalan maksimal dan aspirasi masyarakat Aceh benar-benar didengar serta ditindaklanjuti, terutama dalam bidang hukum dan HAM," ujar Dr. Maruli Siahaan.
Kegiatan kunjungan kerja ini juga menjadi momentum mempererat hubungan antara DPR RI dengan instansi vertikal di daerah, serta membuka ruang dialog dalam menciptakan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.rel
Kalau kamu butuh juga versi pendek untuk media sosial atau versi Bahasa Inggris, tinggal bilang aja!