Senin, 18 Agustus 2025

Ketua Komisi VIII DPR Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Batu Bara

Administrator
Minggu, 23 Maret 2025 05:32 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Batu Bara
Saharudin
Batu Bara | Halomedan.com

Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, M.Si, menyoroti lambatnya proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Batu Bara. Kasus ini diduga melibatkan seorang pegawai PT Inalum dan hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Penekanan terhadap lambatnya penanganan kasus ini disampaikan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Batu Bara, Erwinsyah Putra, dalam pertemuan silaturahmi dengan Ketua Umum Komunitas Sedekah Jum'at (KSJ), Saharuddin, di Indrapura, Jumat (21/3/2025). Erwinsyah menjelaskan bahwa dalam kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Pemkab Batu Bara, Marwan Dasopang menegaskan komitmennya untuk memastikan adanya kejelasan hukum dalam kasus tersebut dan akan membawa isu ini ke DPR RI.

Marwan Dasopang mengungkapkan bahwa ia akan memberikan perhatian khusus kepada kasus ini dan akan berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan agar kasus ini segera menemukan titik terang. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak serta kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

Sementara itu, dalam pertemuan silaturahmi KSJ dengan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu Bara, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap kasus anak memiliki keterbatasan dalam keterbukaan informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa peradilan anak harus dilakukan secara tertutup.

Penyidik juga menyampaikan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Salah satu kendala utama adalah korban dan keluarganya yang belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.

Mengacu pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP, seseorang yang dipanggil penyidik wajib hadir. Jika dipanggil dua kali dan tidak hadir, penyidik dapat mengeluarkan perintah untuk membawa orang tersebut. Namun, hingga kini langkah tersebut belum diambil oleh pihak kepolisian, menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan kasus ini.

Komunitas Sedekah Jum'at (KSJ) dan berbagai pihak berharap agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum dan korban mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

(Tim)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua MKGR Sumut Nobar Film Lyora, Apresiasi Keteguhan Meutya Hafid

Ketua MKGR Sumut Nobar Film Lyora, Apresiasi Keteguhan Meutya Hafid

Ketua DMDI Sumut Lantik 50 Pengurus DMDI Langkat, Perkuat Peran Melayu-Islam di Kawasan Serantau

Ketua DMDI Sumut Lantik 50 Pengurus DMDI Langkat, Perkuat Peran Melayu-Islam di Kawasan Serantau

Ketua Bapemperda DPRD Sumut Tekankan Pengawasan atas Implementasi RPJMD 2025–2029

Ketua Bapemperda DPRD Sumut Tekankan Pengawasan atas Implementasi RPJMD 2025–2029

Ketua Pewarta Polrestbes Medan Terima Kunjungan dari Sohib Lama AKP J Simamora

Ketua Pewarta Polrestbes Medan Terima Kunjungan dari Sohib Lama AKP J Simamora

Ketua Pewarta Silaturahmi ke Polsek Pancurbatu di Terima Kanit Reskrim Iptu Elya Karo Karo

Ketua Pewarta Silaturahmi ke Polsek Pancurbatu di Terima Kanit Reskrim Iptu Elya Karo Karo

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Kembali Kunjungan Silaturahmi ke Pengusaha Jefri Tanuji

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Kembali Kunjungan Silaturahmi ke Pengusaha Jefri Tanuji

Komentar
Berita Terbaru