Jumat, 30 Januari 2026

Ketua Komisi VIII DPR Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Batu Bara

Administrator
Minggu, 23 Maret 2025 05:32 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Batu Bara
Saharudin
Batu Bara | Halomedan.com

Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, M.Si, menyoroti lambatnya proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Batu Bara. Kasus ini diduga melibatkan seorang pegawai PT Inalum dan hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Penekanan terhadap lambatnya penanganan kasus ini disampaikan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Batu Bara, Erwinsyah Putra, dalam pertemuan silaturahmi dengan Ketua Umum Komunitas Sedekah Jum'at (KSJ), Saharuddin, di Indrapura, Jumat (21/3/2025). Erwinsyah menjelaskan bahwa dalam kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Pemkab Batu Bara, Marwan Dasopang menegaskan komitmennya untuk memastikan adanya kejelasan hukum dalam kasus tersebut dan akan membawa isu ini ke DPR RI.

Marwan Dasopang mengungkapkan bahwa ia akan memberikan perhatian khusus kepada kasus ini dan akan berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan agar kasus ini segera menemukan titik terang. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak serta kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

Sementara itu, dalam pertemuan silaturahmi KSJ dengan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu Bara, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap kasus anak memiliki keterbatasan dalam keterbukaan informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa peradilan anak harus dilakukan secara tertutup.

Penyidik juga menyampaikan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Salah satu kendala utama adalah korban dan keluarganya yang belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.

Mengacu pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP, seseorang yang dipanggil penyidik wajib hadir. Jika dipanggil dua kali dan tidak hadir, penyidik dapat mengeluarkan perintah untuk membawa orang tersebut. Namun, hingga kini langkah tersebut belum diambil oleh pihak kepolisian, menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan kasus ini.

Komunitas Sedekah Jum'at (KSJ) dan berbagai pihak berharap agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum dan korban mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

(Tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua Wali Amanat Tegaskan Integritas, Prof Muryanto Amin Resmi Dilantik Jadi Rektor USU

Ketua Wali Amanat Tegaskan Integritas, Prof Muryanto Amin Resmi Dilantik Jadi Rektor USU

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jalin Silaturahmi dengan Yayasan Sosial Marga Ong

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jalin Silaturahmi dengan Yayasan Sosial Marga Ong

Ketua SPI Sumut Tegaskan Pemeriksaan Advokat di Polrestabes Medan Masih dalam Koridor Hukum

Ketua SPI Sumut Tegaskan Pemeriksaan Advokat di Polrestabes Medan Masih dalam Koridor Hukum

Bunda PAUD Juga Ketua TP Posyandu Asahan Kunker ke PAUD dan Posyandu

Bunda PAUD Juga Ketua TP Posyandu Asahan Kunker ke PAUD dan Posyandu

Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat

Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat

Ketua Umum Gema Santri Nusa : Waspada Gerakan Radikal Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Apalagi Pasca Bencana

Ketua Umum Gema Santri Nusa : Waspada Gerakan Radikal Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Apalagi Pasca Bencana

Komentar
Berita Terbaru