Sabtu, 16 Agustus 2025

Polda Sumut Ungkap 13 Kg Sabu Yang Disimpan Dalam Tangki Mobil Pajero Sport.

Administrator
Selasa, 11 Maret 2025 22:55 WIB
Polda Sumut Ungkap 13 Kg Sabu Yang Disimpan Dalam Tangki Mobil Pajero Sport.
Istimewa

MEDAN -Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.

Kali ini, sabu seberat 13 kilogram (Kg) yang akan dikirim dari Provinsi Riau dengan tujuan kota Medan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengungkapkan, untuk mengelabui petugas, barang haram disimpan di dalam tangki mobil jenis Mitshubishi Pajero Sport B 1438 JCU yang berada pada bagian bawah kendaraan.

Bukan dicemplungkan ke dalam bahan bakar minyak, melainkan tangki dimodifikasi dengan cara dilapisi besi tambahan yang memiliki ruang untuk menyimpan narkoba 13 kilogram.

"Untuk mengelabui petugas, seolah-olah itu tangki bensin. Padahal, di bawahnya tersimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram," terang Kombes Yemi Mandagi, Selasa (11/3/2025).

Dalam kasus ini, ada satu tersangka yang ditangkap yakni Bagus Hariyanto alias Bento (41), warga Teratak Bulu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Dia merupakan kurir narkoba asal Provinsi Riau yang membawa narkoba.

Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan ini menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Rabu 5 Maret di Jalan Khairuddin Nasution, Pekan Baru, Riau.

Baca Juga:

Ini merupakan pengembangan dari penangkapan kurir 56 kg sabu-sabu pada Minggu 23 Februari lalu di Kabupaten Langkat.

Yemi menceritakan, usai menangkap tersangka Budi Haryanto personelnya kebingungan dan nyaris putus asa karena ketika mobil digeledah tidak menemukan narkoba.

Sampai akhirnya dari Provinsi Riau mobil dan pelaku dibawa ke sebuah bengkel di wilayah Asahan, Sumatera Utara.

Mobil dinaikkan ke atas menggunakan mesin hidrolik guna memeriksa bagian bawah dan kaki-kaki mobil.

Pegawai bengkel kemudian diawasi polisi memeriksa secara cermat sampai ke bagian tangki mobil.

Begitu berhasil menurunkan tangki dan memeriksa ruang bahan bakar minyak (BBM) menggunakan tangan, ternyata tidak ada apapun, alias hanya BBM.

Selanjutnya, polisi mengetuk besi tangki dan mendengar suara besi lebih jauh lebih padat dan berisi dari tangki pada umumnya.

Seluruh bahan bakar yang ada di tangki dikuras habis, lalu kemudian menggerinda besi bagian atas tangki.

Baca Juga:

Pada momen inilah ditemukan sejumlah bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

"Namun, kita sempat kebingungan karena tersangka tidak mengakui. Kebingungan juga untuk mencari barang buktinya. Alhasil, mobil kita bawa ke bengkel, kita naikkan ke mesin hidrolik dan dapat ternyata sabu di las di tangki bensin," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka Bagus Haryanto mengakui membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram dari Provinsi Riau ke Kota Medan disuruh seseorang berinisial CD.

Ia baru dibayar oleh CD sebesar Rp 5 juta untuk menyerahkan mobil tersebut kepada seseorang yang berada di Kota Medan(W05)


Teks foto :
Pembawa sabu dari Riau diamankan bersama barang bukti(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolresta Deli Serdang dan Forkopimda Ikuti Launching Gerakan Pangan Murah Bersama Kapolri

Kapolresta Deli Serdang dan Forkopimda Ikuti Launching Gerakan Pangan Murah Bersama Kapolri

Gerebek Kos"an di Tjg Sari Tiga Wanita asal Aceh Ditangkap 10 Butir Pil Ekstasi Disita

Gerebek Kos"an di Tjg Sari Tiga Wanita asal Aceh Ditangkap 10 Butir Pil Ekstasi Disita

Pelaku Begal di Pajak Gambir Diringkus Polisi 2 Lain nya Buron!!

Pelaku Begal di Pajak Gambir Diringkus Polisi 2 Lain nya Buron!!

Polda Sumut Ciduk 8 Tsk Kasus Penculikan & Pembunuhan di Parkiran Diskotik Blue Star Mayatnya Dibuang di Laut!!!. Ini Ceritanya

Polda Sumut Ciduk 8 Tsk Kasus Penculikan & Pembunuhan di Parkiran Diskotik Blue Star Mayatnya Dibuang di Laut!!!. Ini Ceritanya

Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

Polda Sumut Hormati Gugatan Praperadilan Wartawan Kasus Dugaan Pemerasan Kepsek

Polda Sumut Hormati Gugatan Praperadilan Wartawan Kasus Dugaan Pemerasan Kepsek

Komentar
Berita Terbaru