Kadis Koperasi dan UKM Sumut Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Medan — Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, Drs. Naslindo Sirait, diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dugaan ini mencuat setelah Naslindo enggan memberikan keterangan terkait pelaksanaan dan jadwal pelatihan bagi pelaku UMKM untuk Tahun Anggaran 2025. Saat hendak dimintai konfirmasi langsung di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM pada Kamis (27/3/2025), Naslindo justru menghindar dan keluar melalui pintu belakang, meski sebelumnya telah dihubungi untuk keperluan wawancara.
Ketua Forum Komunikasi Pemuda Republik (FORKAPER) Sumatera Utara, Hotman Sinaga, menyayangkan sikap Kepala Dinas yang dinilai tidak profesional. Ia menyebut pihaknya telah menunggu lebih dari dua jam untuk meminta keterangan resmi terkait agenda kegiatan yang menggunakan dana APBD Provinsi Sumut Tahun 2025.
"Kami kecewa dengan sikap Naslindo yang tidak kooperatif. Ini menimbulkan keraguan terhadap kapabilitasnya sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumut," tegas Hotman Sinaga kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (28/3/2025).
Hotman berharap Gubernur Sumut yang baru dilantik segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Naslindo Sirait. Ia menilai, sebagai pejabat publik, Naslindo seharusnya terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi terkait program dinas yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
"Informasi ini penting agar masyarakat bisa terlibat sebagai peserta dalam program pelatihan UMKM. Dengan begitu, mereka dapat meningkatkan kompetensinya dan menjadi pelaku usaha yang lebih profesional," tambah Hotman.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam penyelenggaraan program pemerintah yang bersumber dari dana publik. Sikap menutup-nutupi justru mencederai amanah Undang-Undang KIP serta semangat pelayanan publik yang transparan.
(red)
Baca Juga: