Selasa, 17 Februari 2026

Dua Tersangka Kasus Korupsi Aset PT KAI di Medan Ditahan, Negara Rugi Rp35,4 Miliar

Administrator
Senin, 03 Maret 2025 05:54 WIB
Dua Tersangka Kasus Korupsi Aset PT KAI di Medan Ditahan, Negara Rugi Rp35,4 Miliar
Istimewa

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp35,49 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, M Ali Rizza, mengatakan kedua tersangka dalam kasus ini adalah Ryborn Tua Siahaan (RTS) dan Johan Evandy Rangkuti (JER). Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam kasus penguasaan aset negara tersebut.

"Tersangka RTS menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI di Jalan Sutomo tanpa hak atau izin. Sementara tersangka JER mengalihkan penguasaan aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan kepada pihak yang tidak berhak serta menerima kompensasi pembayaran," kata Ali Rizza dalam keterangannya, Sabtu (28/2).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka RTS mencapai Rp21,9 miliar. Sedangkan akibat perbuatan tersangka JER, kerugian negara tercatat sebesar Rp13,57 miliar.

"Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp35,49 miliar," ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka RTS ditahan sejak Selasa (25/2), sementara tersangka JER mulai ditahan pada Kamis (27/2)," jelas Ali Rizza.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Red




Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan Dari Sektor Reklame

PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan Dari Sektor Reklame

Proyek Internet Rp13,7 M Bapendasu Diduga Bermasalah, Peran Rudi Hadian Siregar Kembali Disorot

Proyek Internet Rp13,7 M Bapendasu Diduga Bermasalah, Peran Rudi Hadian Siregar Kembali Disorot

Kejati Sumut Diminta  Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

PTPN I Regional 1 Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H

PTPN I Regional 1 Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H

PB ALAMP AKSI Masukkan Dumas Resmi Ke Kajati Sumut soal Dugaan Korupsi Suku Cadang PT Inalum

PB ALAMP AKSI Masukkan Dumas Resmi Ke Kajati Sumut soal Dugaan Korupsi Suku Cadang PT Inalum

PB ALAMP AKSI Respons Cepat Pejabat Kejati Sumut yang Minta Buat Laporan Resmi: Usut Pembiayaan BSI Ke Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa!

PB ALAMP AKSI Respons Cepat Pejabat Kejati Sumut yang Minta Buat Laporan Resmi: Usut Pembiayaan BSI Ke Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa!

Komentar
Berita Terbaru