Jumat, 24 Oktober 2025

Duhh Miris, Tampung Brodolan Sawit Oknum Polisi di Polsek Lingga Bayu Madina Jadi Tersangka

Administrator
Minggu, 26 Januari 2025 20:35 WIB
Duhh Miris, Tampung Brodolan Sawit Oknum Polisi di Polsek Lingga Bayu Madina Jadi Tersangka
Identitas tersangka yakni Aiptu SN, Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, dan dua orang putra kandungnya ASN (28) dan RS (24). Setelah penetapan tersangka, ketiganya diamankan di ruang penyidik Sat Reskrim./foto: YN
MADINA | SUMUT24.CO

Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan tiga orang pelaku penganiaya pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek ditetapkan sebagai tersangka. Miirsnya ada oknum polisi terlibat dalam, kasus penvurian brondolan kepala sawait.

Identitas tersangka yakni Aiptu SN, Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, dan dua orang putra kandungnya ASN (28) dan RS (24). Setelah penetapan tersangka, ketiganya diamankan di ruang penyidik Sat Reskrim.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK didampingi Plh Kabag Ops Kompol Sammailun Pulungan, Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar dalam temu pers menyebut penetapan tersangka ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur, baik itu anggota Polri maupun masyarakat.

"Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina," kata Arie Paloh, Sabtu (25/1/2025).

Kapolres Madina menjelaskan penganiyaan terjadi akibat dugaan transaksi berondolan kelapa sawit milik Aiptu SN yang dilakukan oleh korban bernama Sumardi.

"Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang berondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi," jelasnya.

AKBP Arie Paloh juga menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan di hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dilakukan oleh kedua putranya. Saat itu, SN berkebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep mutasi jabatan.

"Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan slang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek," ujarnya.

Baca Juga:

"Sumardi mengalami luka berat akibat dipukul berdasarkan pengakuan kedua putranya ini," sambung Kapolres Madina.

Proses hukum penetapan tersangka ini adalah berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dimuat oleh istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23 Januari 2025, malam hari.

Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina.

Atas perbuatan penganiayaan, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e,2e) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK telah menjenguk korban dimana kedatangannya untuk memastikan korban mendapat pelayanan pengobatan yang baik di rumah sakit. Polres Madina juga akan membantu biaya pengobatan korban.

"Pertama kunjungan kapolres tujuannya adalah untuk meminta maaf kepada korban. Kemudian, Kapolres Madina juga memastikan bahwa proses penanganan perkaranya akan berjalan sesuai prosedur, mulai dari sidang etik hingga ke pidananya," Ungkap Kasi Humas Polres Madina.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Duh! Pria Tewas Akibat Rebutan Mikrofon di Lapak Tuak

Duh! Pria Tewas Akibat Rebutan Mikrofon di Lapak Tuak

Komentar
Berita Terbaru