Minggu, 17 Agustus 2025

Visi Agraria Prabowo dan Urgensi Eksekusi Hukum atas Lahan Ilegal di Register 40 Padang Lawas

Administrator
Kamis, 02 Januari 2025 10:10 WIB
Visi Agraria Prabowo dan Urgensi Eksekusi Hukum atas Lahan Ilegal di Register 40 Padang Lawas
Fuad Ginting, S.Sos.,M.IP
Jakarta | Halomedan.com

Pada pidatonya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nasional pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kelapa sawit sebagai aset negara yang harus dilindungi. Dalam upaya meningkatkan posisi ekonomi Indonesia di dunia internasional, Prabowo menginstruksikan pengamanan yang lebih ketat terhadap kebun-kebun kelapa sawit. Namun, masalah sawit di Indonesia, yang melibatkan konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan praktik ilegal seperti kebun sawit di kawasan hutan, masih menjadi tantangan besar.

Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Indonesia memiliki 16,8 juta hektar kebun sawit, dengan 3,3 juta hektar di antaranya merupakan kebun ilegal yang merambah kawasan hutan. Pemerintah seharusnya fokus pada pengambilalihan kebun sawit ilegal yang merugikan negara, daripada membuka lahan baru yang dapat merusak hutan. Salah satu kasus yang perlu segera diselesaikan adalah penguasaan ilegal 47.000 hektar di kawasan Register 40 Padang Lawas oleh PT Torganda, yang telah merugikan negara dalam jumlah triliunan rupiah.

Putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2006 telah memutuskan bahwa lahan tersebut adalah milik negara dan harus dikembalikan. Namun, hingga 2025, eksekusi hukum terhadap kawasan ini belum dilaksanakan. Perusahaan tersebut tetap beroperasi di lahan ilegal tersebut, menghasilkan keuntungan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

Dengan semangat Presiden Prabowo yang menganggap sawit sebagai komoditas strategis, berbagai pihak seperti Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera bertindak untuk menegakkan hukum dan menuntaskan eksekusi atas lahan Register 40. Eksekusi yang tertunda semakin memperburuk kerugian negara dan melemahkan wibawa hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diharapkan untuk mengusut tuntas potensi tindak pidana korupsi yang menyebabkan tertundanya eksekusi ini. Semua elemen masyarakat, termasuk media, harus mengawal penyelesaian kasus ini untuk memastikan kedaulatan hukum dan perlindungan terhadap sumber daya alam Indonesia.

Fuad Ginting, S.Sos.,M.IP

(Pengamat Politik dan Kebijakan Sumatera Utara, Akademisi FISIPOL Universitas Medan Area)

Baca Juga:
red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Supervisi di Kabupaten Langkat,  Staf Ahli I TP PKK Sumut Dorong Perkuat Jaringan Kemitraan

Supervisi di Kabupaten Langkat, Staf Ahli I TP PKK Sumut Dorong Perkuat Jaringan Kemitraan

Supervisi PKK di Labuhanbatu,  Staf Ahli I TP PKK Sumut Dorong PKK Kembangkan Jaringan Kemitraan yang Luas

Supervisi PKK di Labuhanbatu, Staf Ahli I TP PKK Sumut Dorong PKK Kembangkan Jaringan Kemitraan yang Luas

Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

Revisi KUHAP Berisiko Langgar HAM, Abuse Of Power dan Superior Lembaga Tertentu

Revisi KUHAP Berisiko Langgar HAM, Abuse Of Power dan Superior Lembaga Tertentu

Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa

Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa

Divisi Humas Polri Gelar Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Dari Tingkat Mabes Hingga Polda jajaran se-Indonesia

Divisi Humas Polri Gelar Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Dari Tingkat Mabes Hingga Polda jajaran se-Indonesia

Komentar
Berita Terbaru