Minggu, 17 Agustus 2025

Polda Sumut dan Polres Jajaran Lakukan Pemeriksaan Senpi Serentak, Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan

Administrator
Senin, 23 Desember 2024 19:43 WIB
Polda Sumut dan Polres Jajaran Lakukan Pemeriksaan Senpi Serentak, Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan
Istimewa

MEDAN -Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas dan amunisi secara serentak dalam apel pagi yang digelar pada Senin (23/12/2024). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2729/XII/WAS./2024 tanggal 17 Desember 2024 yang mengatur jukrah langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri.

Kapolda Sumut kemudian menerbitkan Surat Telegram turunan Nomor ST/1106/XII/WAS.1.2/2024 pada 19 Desember 2024 untuk menegaskan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dipimpin oleh Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Rony Samtana, S.IK., M.T.C.P., apel pemeriksaan di tingkat Polda melibatkan Irwasda, Karo SDM, dan Kabid Propam. Sementara di tingkat Polres, kegiatan ini dikoordinasikan oleh Wakapolres bersama Kabag SDM, Kasipropam, dan Kasiwas.

Pemeriksaan ini mencakup pendataan ulang jumlah senpi dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota, serta penarikan senpi yang izinnya telah habis masa berlaku. Selain itu, senjata api yang dipinjamkan kepada anggota yang tidak bertugas dengan risiko tinggi wajib dikembalikan untuk disimpan di gudang dengan pengamanan ketat.

Wakapolda Sumut, Brigjen. Pol. Rony Samtana, menyampaikan pentingnya langkah ini untuk menjaga kedisiplinan dan menghindari penyalahgunaan senpi di lingkungan Polri. "Pendataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua senjata api dan amunisi yang dipinjamkan benar-benar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab anggota," ujarnya dalam apel pagi tersebut.

Selain pemeriksaan, Polda Sumut mewajibkan seluruh jajaran melaporkan hasil kegiatan ini, termasuk dokumentasi dan berita acara pemeriksaan, kepada Irwasda melalui Subbagrenmin masing-masing satuan kerja. Pelaporan ini akan menjadi dasar dalam melakukan evaluasi lanjutan serta penetapan tata cara pemberian izin senpi yang akan diberitahukan setelah seluruh inventarisasi selesai.

Langkah serentak ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam mendukung arahan Kapolri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi. "Tugas utama kita adalah melindungi masyarakat. Oleh karena itu, senjata api hanya boleh digunakan sesuai kebutuhan tugas dan dalam batas aturan hukum yang berlaku," tegas Brigjen. Pol. Rony Samtana menutup arahannya.(W05)

Foto:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolresta Deli Serdang dan Forkopimda Ikuti Launching Gerakan Pangan Murah Bersama Kapolri

Kapolresta Deli Serdang dan Forkopimda Ikuti Launching Gerakan Pangan Murah Bersama Kapolri

Polda Sumut Ciduk 8 Tsk Kasus Penculikan & Pembunuhan di Parkiran Diskotik Blue Star Mayatnya Dibuang di Laut!!!. Ini Ceritanya

Polda Sumut Ciduk 8 Tsk Kasus Penculikan & Pembunuhan di Parkiran Diskotik Blue Star Mayatnya Dibuang di Laut!!!. Ini Ceritanya

Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kapolda Aceh, Gantikan Irjen Achmad Kartiko

Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kapolda Aceh, Gantikan Irjen Achmad Kartiko

Bakopam Sumut Beri Jempol ke Kapolda Sumut dalam Perang Melawan Narkoba: Serukan Peran Aktif Masyarakat

Bakopam Sumut Beri Jempol ke Kapolda Sumut dalam Perang Melawan Narkoba: Serukan Peran Aktif Masyarakat

Dirlantas Polda Sumut Minta Maaf ke Korban Insiden PJR, Pengobatan Ditanggung, Kasus Diusut

Dirlantas Polda Sumut Minta Maaf ke Korban Insiden PJR, Pengobatan Ditanggung, Kasus Diusut

Polda Sumut tindak 1.423 pelanggaran lalu lintas hari pertama Operasi Patuh Toba 2025

Polda Sumut tindak 1.423 pelanggaran lalu lintas hari pertama Operasi Patuh Toba 2025

Komentar
Berita Terbaru