Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan
Administrator
Senin, 23 Desember 2024 13:16 WIB

Airlangga Hartato.ist
Pernyataan ini disampaikan oleh Airlangga dalam sebuah acara yang digelar di kawasan Alam Sutera, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/12/2024).
Airlangga menjelaskan bahwa QRIS, yang tidak hanya dapat digunakan untuk transaksi di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, bebas dari PPN. Menurutnya, transaksi QRIS di negara-negara tersebut juga tidak dikenakan PPN.
Selain itu, Airlangga juga menambahkan bahwa e-Toll, yang digunakan untuk pembayaran tol elektronik, juga tidak dikenakan PPN.
Keputusan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia serta mempermudah transaksi yang menggunakan metode pembayaran modern. Rel