Jumat, 15 Agustus 2025

Royal Game di Sonhita Corner Bukan Perjudian, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Administrator
Senin, 23 Desember 2024 10:32 WIB
Royal Game di Sonhita Corner Bukan Perjudian, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Ist
MEDAN | Halomedan.com

Pakar Hukum Pidana di Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, menegaskan bahwa Royal Game di Sonhita Corner, Kompleks Asia Mega Mas, Blok P-1, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, bukan merupakan perjudian. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan hasil razia yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, dan Dinas Pariwisata Kota Medan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, beberapa hari lalu.

Dr. Alpi Sahari menjelaskan bahwa hasil razia menunjukkan bahwa Royal Game memiliki izin beroperasi yang sah dan masih aktif sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Dari hasil razia yang dilakukan, diperoleh fakta bahwa tempat tersebut memiliki izin beroperasi yang diberikan oleh instansi berwenang, dan izin tersebut masih aktif," ujar Dr. Alpi Sahari, Sabtu (21/12/2024).

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, yang diwakili oleh Dani O Boya Duha, juga menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, Royal Game bukanlah permainan judi, melainkan permainan ketangkasan dengan hadiah barang-barang elektronik seperti televisi, kulkas, mesin cuci, kipas angin, rice cooker, dan setrika.

"Dari pernyataan dinas berwenang ini, dapat dipastikan bahwa Royal Game bukan perjudian, tetapi permainan ketangkasan berhadiah barang elektronik dan sudah berizin," tambah Dr. Alpi.

Pakar hukum ini juga menjelaskan mengenai tindak pidana perjudian dalam Pasal 303 KUHPidana, yang mengatur tentang permainan judi tanpa izin. Menurutnya, tanpa adanya unsur "tanpa izin," perbuatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana perjudian.

"Jika sudah ada izin yang sah, maka tidak ada unsur melawan hukum dan tidak dapat dipidana sebagai tindak pidana perjudian," tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (17/12/2024), tim gabungan melakukan razia ke Royal Game di Sonhita Corner, untuk menanggapi laporan yang menyebutkan bahwa tempat tersebut diduga dijadikan lokasi perjudian. Hasil razia menyatakan bahwa tidak ditemukan praktik perjudian di sana.

Dani O Boya Duha juga menegaskan bahwa pengelola Royal Game harus mematuhi semua peraturan yang berlaku. "Selama pengelola mematuhi aturan dan tidak melanggar ketentuan yang sesuai dengan perizinan, mereka bisa tetap beroperasi," ujarnya.

Baca Juga:

Kepala Lingkungan 11, Endang, juga menyatakan bahwa tidak ada indikasi perjudian di lokasi tersebut. "Saya sering melintas dan singgah, namun sejauh ini tidak ada indikasi praktik perjudian di Royal Game," tambahnya.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan, Royal Game di Sonhita Corner dinyatakan tidak terlibat dalam praktik perjudian.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bangunan di Royal Residence Langgar Aturan, Warga Minta Pemko Medan Bongkar

Bangunan di Royal Residence Langgar Aturan, Warga Minta Pemko Medan Bongkar

Komentar
Berita Terbaru