Jumat, 24 Oktober 2025

Tim Penyidik Pidsus Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3,7 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Smart AirPort Bandara Kualanamu

Administrator
Senin, 09 Desember 2024 18:13 WIB
Tim Penyidik Pidsus Terima Pengembalian Kerugian Negara  Rp3,7 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Smart AirPort Bandara Kualanamu
Istimewa

Medan -Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik, menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024) bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Smart AirPort Bandara Kualanamu Deli Serdang tahun 2017 sebesar Rp. 34.301.538.000, salah satu Sub Kontraktornya yaitu LD selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya yang mengerjakan pekerjaan Smart AirPort dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.

"Total kegiatan yang di sub kan dengan nilai sebesar Rp.19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kon dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang di tunjuk oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang," paparnya.

Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT. Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT. Angkasa Pura Solusi.

"Karena dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) di temukan mark-up harga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah di kembalikan pada, Senin (9/12/2024) secara keseluruhan, dan uang pengembalian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL)," kata Adre W Ginting.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
MUSDA IKANAS SUMUT 2025: MENCARI ARAH PERJUANGAN

MUSDA IKANAS SUMUT 2025: MENCARI ARAH PERJUANGAN

Mengelola Negara Harus dengan Kejujuran dan Keberpihakan pada Rakyat

Mengelola Negara Harus dengan Kejujuran dan Keberpihakan pada Rakyat

Pendawa Medan Perjuangan Gelar Arisan Anjangsono dan Silaturahmi

Pendawa Medan Perjuangan Gelar Arisan Anjangsono dan Silaturahmi

Dr. Aris, Pejuang Covid-19 Sumut, Ajukan Kasasi: Keberatan Putusan Berdasar Testimoni”

Dr. Aris, Pejuang Covid-19 Sumut, Ajukan Kasasi: Keberatan Putusan Berdasar Testimoni”

Advokat Joni Sandri Ritonga Tanggapi Hotman Paris: Gelar Perkara di Istana Terkait Nadiem Makarim Menyalahi Prinsip Negara Hukum

Advokat Joni Sandri Ritonga Tanggapi Hotman Paris: Gelar Perkara di Istana Terkait Nadiem Makarim Menyalahi Prinsip Negara Hukum

Perbaiki Tata Kelola Negara, Stop Pemborosan Keuangan Negara!

Perbaiki Tata Kelola Negara, Stop Pemborosan Keuangan Negara!

Komentar
Berita Terbaru