JPU menilai Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan PPPK, yang melibatkan pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan yang dimilikinya. Faizal didakwa berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut dakwaan JPU, Faizal, yang juga seorang penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji yang diberikan dengan harapan ada kaitannya dengan kewenangannya dalam jabatan tersebut. Faizal dianggap bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana tersebut.
Tuntutan ini terungkap melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan pada Senin (2/12/2024).rel