PT ASDP Ajukan Prapid Atas Penyitaan Barang
Menurutnya, surat perintah penyitaan barang bukti tidak sah dan melanggar aturan UU No.19/2019 tentang KPK.
"Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPK yang sesuai aturan bukan penyidik," katanya.
"Dengan dituliskannya Ketua KPK selaku penyidik pada surat perintah penyitaan, maka surat itu cacat dan tidak sah," kata Kharis.
Dengan demikian, Kharis menguraikan, penyitaan yang didasarkan pada surat penyitaan yang tidak sah menjadi cacat secara hukum.
"Dengan itu penyitaan tidak sah," tegas Kharis.
Baca Juga:Diketahui, nilai akuisisi tersebut jauh dibawah nilai yang ditentukan oleh beberapa lembaga penilai independen. Tercatat nilai akuisisi sebesar Rp1,2 triliun atau jauh dibawah nilai yang ditentukan yaitu Rp1,3 Triliun.
Akuisisi terjadi pada periode tahun buku 2022.
Pascaakuisisi, total aset ASDP pada 2023 melonjak sebesar 45,47 persen, menjadi Rp11,05 triliun dari Rp7,59 triliun pada 2019.
Sejalan dengan itu, pendapatan ASDP juga meningkat pesat, mencapai Rp4,9 triliun pada 2023, atau naik 57,58% dibandingkan periode 2019 sebesar Rp3,1 triliun.
Pendapatan dari Rp1,9 triliun pada 2019 naik menjadi Rp3,29 triliun di 2023.
Banyak kalangan menilai, akuisisi ini justru menguntungkan negara serta mengukuhkan hadirnya negara dalam melayani penyeberangan hingga pulau-pulau terpencil dan terluar.rel
Baca Juga: