Jumat, 24 Oktober 2025

MMC Minta Kapolri dan Dewan Pers Usut Tuntas Kebakaran di Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo-Sumut

Administrator
Kamis, 04 Juli 2024 13:00 WIB
MMC Minta Kapolri dan Dewan Pers Usut Tuntas Kebakaran di Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo-Sumut
Istimewa

Maluku I Sumut24.co
Maluku Media Center (MMC) menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa di rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terbakar pada 27 Juni 2024 lalu.

Kebakaran ini menyebabkan empat orang meninggal dunia, yaitu Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya Loin Situkur (3 tahun).

MMC menduga, terbakarnya rumah Rico pada tanggal 26 Juni 2024, terdapat unsur kesengajaan atas produk jurnalistik yang dihasilkannya terkait dengan pemberitaan maraknya aksi perjudian di Tanah Karo yang diduga dibekingi sejumlah aparatur negara.

Karena itu, MMC meminta agar Kapolri secara khusus melakukan atensi untuk mengusut dan mengungkap kasus terbakarnya rumah Rico Sempurna Pasaribu demi keadilan dan juga wujud integritas Polri sebagai pengayom komunitas pers di tanah air.

"Atas kejadian itu, Maluku Media Center (MMC) meminta kapolri bersama kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. MMC juga meminta Dewan Pers untuk membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ," ujar Koordinartor MMC Dino Umahuk melalui keterangannya, Kamis (4/7/2024) di Ambon.

Selain itu, MMC juga meminta panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.

"MMC meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban," ujar Dino.

Maluku Media Center menilai kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

"Secara khusus MMC mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. MMC berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," tutup Umahuk.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jangan Kalah Dari Preman, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

Jangan Kalah Dari Preman, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

GEMA-CITA Desak KPK RI Usut Proyek Rp44 Miliar PT. Ayu Septa Perdana — Satu Tewas, Dua Kritis, PPK dan Kasatker Diduga Lalai Berat

GEMA-CITA Desak KPK RI Usut Proyek Rp44 Miliar PT. Ayu Septa Perdana — Satu Tewas, Dua Kritis, PPK dan Kasatker Diduga Lalai Berat

Pelaku Pemukulan dan Intimidasi Wartawan Sewaktu Demo PT UG Masih Santuy Berkeliaran

Pelaku Pemukulan dan Intimidasi Wartawan Sewaktu Demo PT UG Masih Santuy Berkeliaran

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 967 Unit Transportasi PON 2024 Aceh–Sumut

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 967 Unit Transportasi PON 2024 Aceh–Sumut

Lagi Lagi Oknum Wartawan jadi Korban Kekerasan dan Intimidasi Dari Aksi Demo di Depan Perusahaan PT.Universal Gloves

Lagi Lagi Oknum Wartawan jadi Korban Kekerasan dan Intimidasi Dari Aksi Demo di Depan Perusahaan PT.Universal Gloves

Aktivis 98 Bram Manurung Dukung Kejagung Bongkar Korupsi eks HGU PTPN 2

Aktivis 98 Bram Manurung Dukung Kejagung Bongkar Korupsi eks HGU PTPN 2

Komentar
Berita Terbaru