Jumat, 02 Januari 2026

Ini Penjelasan Firli Bahuri Soal Pengunduran Diri Dari Ketua KPK?

Administrator
Minggu, 24 Desember 2023 15:06 WIB
Ini Penjelasan Firli Bahuri Soal Pengunduran Diri Dari Ketua KPK?

JAKARTA | HALOMEDAN.CO

Ass wrwb. Selamat malam rekan-rekan semua dan segenap anak bangsa dimanapun berada.

Terkait dengan pengunduran diri saya dari pimpiman KPK ( ketua merangkap anggota ), kami perlu menyampaikan hal hal sebagai berikut :

1) Seperti telah saya sampaikan pada hari Kamis kemarin (21/12), bahwa telah Menggenapkan 4 tahun tugas saya selaku ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai Ketua KPK merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.

2) Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses dengan pertimbangan tidak sesuai dengan isi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, mengatur bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena:

a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. mengundurkan diri; atau
g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

3) Selanjutnya pada hari jumat tgl 22 desember 2023 pukul 18.35 WIB saya menerima surat jawaban dari Mensesneg tentang Tanggapan atas Pemberitahuan Berhenti dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya
kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat
dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK.

4) Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi).

5) Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK.

6) Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan kpk ( ketua merangkap anggota ) telah sy sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden.

Terima kasih.
Jakarta , 23 Desember 2023.

Firli Bahuri.

Red.



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
MAKI Tanggapi Putusan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Atas Perkara Belum Dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution,

MAKI Tanggapi Putusan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Atas Perkara Belum Dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution,

Jaga Marwah Besok Datangi KPK, Minta Kepastian Status Dicky Anugrah, Bobby, & Erny Sitorus Terkait Pergeseran Anggaran

Jaga Marwah Besok Datangi KPK, Minta Kepastian Status Dicky Anugrah, Bobby, & Erny Sitorus Terkait Pergeseran Anggaran

Rakor Dengan KPK, Nilai MSCP Tanjungbalai 2025 Membaik

Rakor Dengan KPK, Nilai MSCP Tanjungbalai 2025 Membaik

Presiden Prabowo Diminta Bentuk Komite Reformasi KPK: “Kembalikan KPK ke Ruh Reformasi”

Presiden Prabowo Diminta Bentuk Komite Reformasi KPK: “Kembalikan KPK ke Ruh Reformasi”

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Menakar Penolakan AKBP Rossa Periksa Bobby Nasution hingga Pembakaran Rumah Hakim di Medan

Menakar Penolakan AKBP Rossa Periksa Bobby Nasution hingga Pembakaran Rumah Hakim di Medan

Komentar
Berita Terbaru