Rabu, 28 Januari 2026

Camat Medan Marelan, Diduga Ada Main Terkait Pengakatan Kepling 8 Kel. Tanah Enam Ratus

Administrator
Sabtu, 24 Januari 2026 14:46 WIB
Camat Medan Marelan, Diduga Ada Main Terkait Pengakatan Kepling 8 Kel. Tanah Enam Ratus
Ist
Medan |halomedan.com -


Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan warga agar tidak menimbulkan kekisruhan atau merugikan masyarakat. Prosedur ini diatur secara ketat melalui Peraturan Wali Kota setempat untuk menjamin keadilan.

Pengangkatan wajib mengikuti aturan yang berlaku, seperti Perwal No. 21 Tahun 2021 (di Kota Medan) yang mengatur pedoman teknis. Camat diharapkan tidak "BERMAIN" atau melanggar prosedur dalam pengangkatan untuk menghindari kecurangan.

Ditetapkannya kembali Kepling Lingkungan 8 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan menjadi pertanyaan besar buat warga, pasalnya saat menjabat Kepling 8 tersebut diduga terlibat dalam Penebangan Pohon Mahoni milik Pemerintah.


Terkait hal tersebut, Pemerhati Lingkungan minta Camat Medan Marelan Pecat Kepling 8 Tanah Enam Ratus atas adanya Dumas terkait Penebangan Pohon Milik Pemeritah, kasusnya masih berjalan di Polres Pelabuhan Belawan, tapi sayangnya Camat tidak menggubris dan malah mengangkat Kepling tersebut menjadi Kepling 8 kembali.

Inilah yang menjadi dugaan dan cibiran dari masyarakat kalau Camat Medan Marelan Zulkifli S Pulungan, S.STP, M.AP, tersebut diduga ada main dengan Kepling 8 Kelurahan Tanah 600. Bahkan, disebut sebut, Syawal Nasution Lurah Tanah Enam Ratus juga diduga turut berkonspirasi memuluskan Kepling 8 kembali terpilih.

Baca Juga:
Cibiran dari salah satu warga mengatakan "Kalau emang keputusan Camat menjadi hak veto, ngapain diminta syarat dukungan warga 30% segala, langsung tunjuk dan angkat, jadi tidak merugikan lawan dari kepling terpilih, apa ngurus surat surat untuk memenuhi persyaratannya tidak mengeluarkan uang, masa kepling yang bermasalah bisa terpilih kembali" ujar "M A " selaku warga lingkungan 8 yang tidak ingin disebutkan namanya.

Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan, kewenangan pengangkatan Kepling bukan merupakan Hak Veto Mutlak dari Camat dan Lurah secara Pribadi, tapi kenapa Kepling yang bermasalah bisa kembali menjabat. Terkesan Camat dan Lurah merasa memiliki "Hak Penuh" atau memaksakan kandidat tertentu, yang justru berpotensi memicu Evaluasi dan Penonaktifan Pejabat oleh Inspektorat jika ditemukan kecurangan.

Saat di konfirmasi Camat Medan Marelan Zulkifli S Pulungan, S.STP, M.AP, dan Lurah Tanah Enam Ratus Syawal Nasution via WhatsApp belum menjawab dan merespon.(W02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Miris Prilaku Pejabat Ini, Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom  Dicopot

Miris Prilaku Pejabat Ini, Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot

Wujudkan Ketahanan Pangan, Tiga Kecamatan Dapatkan Bantuan Kementan

Wujudkan Ketahanan Pangan, Tiga Kecamatan Dapatkan Bantuan Kementan

Dekat Dengan Polisi, Aseng Dairi alias AK Diduga Kuasai Judi di Sumut

Dekat Dengan Polisi, Aseng Dairi alias AK Diduga Kuasai Judi di Sumut

Korupsi BBM Solar Subsidi, Mantan Camat Medan Polonia Gol

Korupsi BBM Solar Subsidi, Mantan Camat Medan Polonia Gol

Ketua PWI Provinsi Ditekan Pilih Calon, Hendry Ch Bangun: Jangan Ganggu Independensi Wartawan

Ketua PWI Provinsi Ditekan Pilih Calon, Hendry Ch Bangun: Jangan Ganggu Independensi Wartawan

Pengukuhan Paskibra Kecamatan Batang Kuis 2025 Dipimpin Langsung Camat

Pengukuhan Paskibra Kecamatan Batang Kuis 2025 Dipimpin Langsung Camat

Komentar
Berita Terbaru