Medan |halomedan.com -
Proyek property Perumaha Raffles Pripate Residance milik, Salem Wahap di Psr I
Tengah Jln Seikerap Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan diduga ada melakukan markup izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dugaan markup itu terlihat pada hari, Sabtu (14/6/2025) siang saat wartawan mendatangi lokasi pembangunan property Perumaha Raffles Pripate Residance.
Dari amatan wartawan, bangunan yang berjumlah 24 unit dengan 2 (dua) lantai sesuai izin PBG No : SK - PBG - 127112 - 16072024 - 001 Tanggal 16 Juli 2024 jenis/type Rumah Tempat Tinggal (RTT) terlihat melebihi jumlah 2 (dua) lantai menjadi dua lantai setengah.
Sementara, Salem Wahap yang hendak ditemui wartawan tidak berada dilokasi. Begitu juga halnya dengan pengawas proyek bangunan juga tidak berada dilokasi.
"Kalau pemiliknya tidak ada disini, dan pengawas jug tidak ada. Kami disini sebagai pekerja. Soal adanya pelanggaran izin PBG kami tidak tau menahu bang," ujar pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Menyikapi persoalan dugaan pelanggaran markup izin PBG pada pembangunan
Property Perumaha Raffles Pripate Residance milik, Salem Wahap di Psr I
Tengah Jln Seikerap Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sangat disayangkan.
"Sangat disayangkan bila dugaan markup izin PBG pembangunan
Property Perumaha Raffles Pripate Residance dibiarkan tanpa adanya tindakan dari pihak isntansi terkait. Sebab, akan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai salah satu upaya percepatan perkembangan pembangunan dan kemajuan kota medan. Jadi, hal ini harus menjadi perhatian pihak terkait instansi pemko medan melakukan penindakan tegas dan serius," ungkap Dedi Iswandi Lubis salah satu pemerhati lingkungan kota medan kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025) siang.(W02)