Medan |halomedan.com -
M Simbolon oknum Kepala Sekolah SMA St Petrus yang beralamat di Jln. Luku I No I, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, Medan, Sumatera Utara diduga terkesan menghalangi wartawan untuk konfirmasi kepada, seorang oknum guru agama SMA St. Petrus, Charles Agustinus Manulang.
Dugaan yang kesanya menghalangi tugas jurnalis menjalankan UU Pers No 40 Tahun 1999, saat wartawan meminta kepada Kepala Sekolah St Petrus saat dihubungi via WhatsApp agar menjembatani untuk bertemu dan dapat mengkonfirmasi terhadap oknum guru agama SMA St. Petrus, Charles Agustinus Manulang yang melaporkan tetangganya, Lumbang Hasioland Nainggolan melakukan pengerusakan bersama sama sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/870/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 14 Maret 2025. Dimana antara keduanya sama sama berdomisili di Komplek Perumahan Luku Riverside Jln. Luku I Gg Sepadan, Kwala Bekala, Medan Johor.
Dalam konfirmasi wartawan dengan Kepala Sekolah SMA St. Petrus, M. Simbolon awalnya menyambut baik dengan pertanyaan wartawan. Namun, setelah di jelaskan maksud dan tujuan wartawan hendak konfirmasi kepada oknum guru agama SMA St. Petrus, Charles Agustinus Manulang yang melaporkan tetangganya, Lumbang Hasioland Nainggolan melakukan pengerusakan, M. Simbolon mulai menjawab jika dirinya kurang paham atas persoalan laporan tersebut.
"Saya tidak paham soal itu. Mohon maaf pak, saya sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan (Charles Agustinus Manulang) bahwa dia tidak bersedia. Karena menurut dia (Charles) hal ini sudah dilimpahkan kepada pihak berwajib. JAdi diselesaiakan disana saja," ujar, M. Simbolon, Kamis (24/4/2025) kepada wartawan.
Lalu, dalam pembicaraan selanjutnya antara, M. Simbolon dan wartawan, wartawan kembali meminta agar, M. Simbolon dapat menjadwalkan pertemuan wartawan dan Charles oknum guru agama yang dijawab oleh, M. Simbolon dengan kesan mulai mengelak jika pembicaraan wartawan dan dirinya (M. Simbolon) sebagai mewakili perkataan, Charles Agustinus oknum guru agama St. Petrus.
"Mohon maaf ya pak saya tidak bisa. Maaf pak, saya tidak bersedia percakapan ini bapak muat di pemberitaan. Karena saya kurang paham dengan persoalan ini (Charles Manulang sebagai pelapor dan Lumbang Hasioland Nainggolan sebagai terlapor). Jadi sudah jelaskan! ," ucap, M. Simbolon dalam pesan WhatsApp nya kepada wartawan yang seakan ucapannya ada dugaan mrlakukan pembelaan dirinya sebagai atasan dengan bawahannya (Kepala Sekolah dan Guru).
Ada apa ini...???
Untuk diketahui, Charles Agustinus Manulang melaporkan, Lumbang Hasioland Nainggolan diduga melakukan pengerusakan secara bersama sama. Namun pengerusakan yang dilaporkan oleh Charles ke Polisi tidak seperti tidak mendasar. Sebab, dalam keterangan, Lumbang Hasioland Nainggolan ke penyidik Polrestabes Medan, dirinya membangun sebuah bangunan sesuai dengan surat surat jual beli lahan/tanah yang sah kepada penjual/pemilik lahan dan ada membongkar tembok tepat berada didepan lahan bangunan yang dibelinya. Bukan seperti tudingan, Charles Agustinus Manulang oknum guru SMA St. Petrus.
"Tudingan yang dilaporkan, Charles Agustinus Manulang ke Polisi kepada saya, terkesan tidak mendasar. Karena, saya mebeli lahan dan mendirikan bangun sesuai dengan bukti dan surat surat yang sah serta memiliki ijin bangunan sesuai peraturan dan perundang undagan. Jadi pengerusakan yang mana dumaksud dia (Charles Agustinus Manulang)," ungkap, Lumbang Hasioland menjelaskan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).(W02)