Medan – Bangunan perumahan
Royal Residence yang terletak di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga kuat melanggar aturan. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di atas area yang masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Warga sekitar meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan bertindak tegas dengan membongkar bangunan yang berdiri tanpa izin tersebut.
"Kalau memang tidak ada PBG dan bangunannya melanggar aturan RTH, seharusnya ditindak. Jangan sampai ada pembiaran," ujar salah seorang warga, Selasa (4/3/2025).
Menurut warga, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya menyalahi aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi mengurangi fungsi RTH yang vital bagi lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari Pemko Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran bangunan tersebut.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News