Jumat, 15 Agustus 2025

Bangunan di Royal Residence Langgar Aturan, Warga Minta Pemko Medan Bongkar

Administrator
Rabu, 05 Maret 2025 05:18 WIB
Bangunan di Royal Residence Langgar Aturan, Warga Minta Pemko Medan Bongkar
Istimewa

Medan – Bangunan perumahan Royal Residence yang terletak di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga kuat melanggar aturan. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di atas area yang masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Warga sekitar meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan bertindak tegas dengan membongkar bangunan yang berdiri tanpa izin tersebut.

"Kalau memang tidak ada PBG dan bangunannya melanggar aturan RTH, seharusnya ditindak. Jangan sampai ada pembiaran," ujar salah seorang warga, Selasa (4/3/2025).

Menurut warga, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya menyalahi aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi mengurangi fungsi RTH yang vital bagi lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari Pemko Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran bangunan tersebut.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berdiri Tanpa PBG, Satpol PP Jangan Takut Bongkar Perumahan Barca Residence

Berdiri Tanpa PBG, Satpol PP Jangan Takut Bongkar Perumahan Barca Residence

Royal Game di Sonhita Corner Bukan Perjudian, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Royal Game di Sonhita Corner Bukan Perjudian, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Komentar
Berita Terbaru