Madina– Keluarga RSH, pasien yang menjadi korban dugaan malapraktik, melalui kuasa hukum melayangkan somasi atau teguran hukum pertama terhadap RS Permata Madina di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, pada Senin (30/3/2026).
Dalam rilis pers yang diterima media ini dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan sebagai kuasa hukum yang ditunjuk keluarga pasien bertujuan meminta klarifikasi dan penyelesaian permasalahan secara profesional sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Miswari, dalam keterangan pers tersebut, mengatakan peristiwa bermula pada 17 Oktober 2025 ketika pasien dibawa ke RS Permata Madina untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Dalam proses perawatan, ada beberapa kondisi yang menjadi perhatian, penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tindakan pemasangan infus yang dilakukan terhadap pasien, perkembangan kondisi pasien selama masa perawatan, dan penanganan lanjutan terhadap keluhan yang muncul.
Dia menjelaskan, pokok permasalahan dalam kasus ini adalah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam aspek pelayanan medis yang meliputi prosedur tindakan medis, pemantauan kondisi pasien, penanganan terhadap komplikasi yang timbul, dan standar pelayanan medis yang berlaku.
Sementara yang menjadi tuntutan adalah pihak rumah sakit memberikan penjelasan tertulis terkait tindakan medis yang telah dilakukan, menyampaikan pertanggungjawaban profesional sesuai ketentuan yang berlaku, dan menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian permasalahan secara musyawarah.
Baca Juga:
Kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kalender bagi pihak RS Permata Madina untuk memberikan tanggapan resmi sejak somasi diterima.
"Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat tanggapan atau penyelesaian, maka klien akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui mekanisme perdata, pidana, maupun prosedur profesi," tulis Miswari dalam keterangan tersebut.
Miswari menekankan, penyampaian somasi ini bertujuan memperoleh kejelasan, akuntabilitas, serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan hukum dan standar pelayanan yang berlaku.
Untuk diketahui, RSH adalah putri seorang wartawan media online di Madina. Tangan RSH terpaksa diamputasi akibat pembengkakan saat menjalani perawatan di RS Permata Madina. Saat itu, dia dibawa orangtuanya ke rumah sakit karena ada keluhan pada lambung. Rel