Sabtu, 27 Juni 2026

Polda Sumut Ungkap Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, 5 Pelaku Ditangkap

Administrator
Rabu, 31 Januari 2024 23:24 WIB
Polda Sumut Ungkap Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, 5 Pelaku Ditangkap
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -

Tim Subdit Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan STNK (20/01/2024).

Tim Jatanras yang dipimpin Kompol Bayu Putra menangkap lima orang pelaku berinisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan, MISH (34) warga Batangkuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus curanmor dan STNK palsu itu berawal dari laporan sejumlah para korbannya yang diterima Polda Sumut.

"Dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar 5 Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim, pada 25 Januari 2024," katanya, Rabu (31/1).

Baca Juga:
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku itu, Hadi menerangkan Polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.

"Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di daerah Pantai Labu,Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan," terangnya modus curanmor yang dilakukan para pelaku itu dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian dan tidak dijaga.

"Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Hadi menambahkan, untuk barang bukti STNK palsu ternyata sengaja dibuat para pelaku sehingga sepeda motor hasil pencurian itu dapat dijual kembali. Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 13 tahun penjara.

Baca Juga:
"Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek dan berkoordinasi dengan Polisi dan membawa dokumen resmi kepemilikan, pastinya kita akan kembalikan," pungkasnya.(W02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo

LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo

Plh Wali Kota Tanjungbalai: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Bangsa Hadapi Tantangan Global

Plh Wali Kota Tanjungbalai: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Bangsa Hadapi Tantangan Global

Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya

Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya

Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Sumut24 Rayakan Milad ke-14, Perkuat Sinergi Media dan Dunia Usaha

Sumut24 Rayakan Milad ke-14, Perkuat Sinergi Media dan Dunia Usaha

Polda Sumut dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Stabilkan Harga Jelang Idulfitri

Polda Sumut dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Stabilkan Harga Jelang Idulfitri

Komentar
Berita Terbaru