Rabu, 30 September 2026

Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp22,5 Miliar

Administrator
Selasa, 29 September 2026 18:29 WIB
Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp22,5 Miliar
Iat

MEDAN — Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.


Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada 21 Juli 2026. Namun, status hukum tersebut baru disampaikan Polda Sumut pada Selasa (29/9/2026).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penetapan tersebut.
"Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga," ujar Ferry, Selasa.


Jamaluddin merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.


Tiga tersangka lainnya yakni AS yang disebut sebagai PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK/DIRTEK, serta SP selaku penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana, dan pemodal.


"Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka," kata Ferry.


Proyek Pasar Ikan Bernilai Rp22,5 Miliar


Pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga menggunakan anggaran sekitar Rp22,5 miliar yang bersumber dari Program PEN Tahun Anggaran 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jamaluddin telah beberapa kali diperiksa penyidik Polda Sumut terkait proyek tersebut.


Dalam pemeriksaan pada 10 Maret 2026, Jamaluddin masih berstatus sebagai saksi. Ia membenarkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.

"Diperiksa statusnya sebagai saksi," ujar Jamaluddin saat itu.


Jamaluddin juga menyebut nilai proyek mencapai Rp22,5 miliar. Menurut dia, pembangunan pasar telah selesai dan pasar tersebut sudah difungsikan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Jamaluddin juga mengungkapkan adanya hubungan keluarga dengan pihak yang berada di belakang pemenang tender proyek.


"Nilainya Rp22,5 miliar. Pemenangnya bukan orang terdekat, di belakangnya adik saya," katanya.
Penyidik Dalami Tender dan Persoalan Lahan
Dalam proses penyidikan, polisi disebut mendalami dugaan pengaturan pemenang tender serta persoalan penyelesaian pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.


Proyek tersebut juga sempat dikaitkan dengan persoalan lahan. Lokasi pembangunan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, sebelumnya menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kota Sibolga dengan pemilik usaha UD Budi Jaya.


Namun, dugaan pengondisian tender maupun persoalan lahan tersebut masih merupakan bagian dari materi perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum.


Begitu pula dengan dugaan kerugian keuangan negara. Hingga 29 September 2026, Polda Sumut belum menyampaikan secara resmi nominal kerugian negara dalam perkara tersebut.


Nilai proyek Rp22,5 miliar tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara karena angka tersebut merupakan nilai anggaran pembangunan. Kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan atau perhitungan yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.


Berkas Perkara Sempat Dikembalikan Kejaksaan
Ferry mengatakan penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada 26 Agustus 2026.


Namun, berkas tersebut dikembalikan pada 10 September 2026 karena dinilai belum lengkap.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih melengkapi berkas sebelum kembali melimpahkannya kepada kejaksaan.


"Sudah sempat dilimpahkan, kini sedang dilengkapi untuk dilimpahkan kembali," ujar Ferry.


Wakil Wali Kota Sibolga Pernah Diperiksa


Dalam perkara yang sama, penyidik Polda Sumut juga telah memeriksa Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumbantobing pada April 2026.
Pantas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Saat itu, Polda Sumut menyatakan pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.


Pasar Ikan Modern Sibolga sendiri telah diresmikan dan mulai difungsikan pada Juli 2024. Pemerintah Kota Sibolga ketika itu menyebut pasar tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sektor perikanan sekaligus menjadi salah satu ikon Kota Sibolga.


Dengan ditetapkannya Jamaluddin Pohan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, penyidikan perkara pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga masih berlanjut. Polda Sumut kini fokus melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.red



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
174 Kali Penindakan dan Selamatkan Kerugian Negara, Bea Cukai Sibolga Musnahkan Barang Bukti Kepabeanan dan Cukai

174 Kali Penindakan dan Selamatkan Kerugian Negara, Bea Cukai Sibolga Musnahkan Barang Bukti Kepabeanan dan Cukai

Perjalanan Elsya Adelia Menuju Duta Utama Pelajar Anti Narkoba 2025

Perjalanan Elsya Adelia Menuju Duta Utama Pelajar Anti Narkoba 2025

Komentar
Berita Terbaru