Medan | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 0
9.30 WIB pada Kamis (
9/4) tersebut menyasar Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (BPN Provsu) serta Kantor Pertanahan Kota Medan. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas proyek dengan total anggaran mencapai Rp1.170.440.000.000.
Tindakan penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Prosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Menurut keterangan dari tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, penggeledahan di dua lokasi tersebut dilakukan karena diduga masih terdapat dokumen penting, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Penyidik masih terus berupaya mencari dan menemukan data-data terkait sehingga diharapkan dapat membantu proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dapat semakin terang benderang," ujar Ketua Tim Penyidik saat memimpin kegiatan di lokasi.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan Kejati Sumut menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut secara menyeluruh.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News