Medan |halomedan.com -
Erwin Tulus Tri Putra
Siregar warga Jln. Air Bersih No 128, Kel. Siderejo, Kec. Medan Kota dilaporkan pengusaha papan bunga (Permata Floris) bernama, Sekar Jati warga Jln. Raya Menteng Gg Bersama, Kel. Binjai, Kec. Medab Denai ke Polrestabes Medan.
Sekar Jati didampingi suaminya usai membuat laporan polisi Nomor : STTPL / B / 977 / III / 2026 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara tanggal, Jumat (6/3/2026) sore kepada wartawan menyebutkan, peristiwa pencurian dan penggelapan mobil pick up Suzuki No Pol BK 8375 CU terjadi pada, Kamis (5/3/2026) siang pukul 14.00 Wib.
"Seperti biasa, dia (terlapor) hendak menjemput pesanan papan bunga dengan membawa mobil pick up yang menjadi kendaraan usaha saya. Namun, hingga saat ini, Jumat (6/3/2026) dia (terlapor) tidak kunjung kembali bersama mobil yang dipakainya," ujar Sekar Jati.
Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerigan hingga Rp80.000.000 juta dan meminta agar terkapor (
Erwin Tulus Tri Putra
Siregar) segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkannya sesuai hukum dan undang undang berlaku di Negara Indinesia. Dan pelapor berharap, mobil miliknya segera ketemu dan kembali keoadanya.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News