Medan | halomedan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memastikan uang dalam dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP kurang mampu Tahun Anggaran 2024 telah dikembalikan ke kas daerah Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, usai pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira.
"Pemeriksaan dan audit sudah dilakukan. Kerugian keuangan negara telah dikembalikan," kata Dapot, Selasa (13/1/2026).
Andi Yudistira menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan pada Senin (12/1/2026). Selain menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ia juga berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan atribut pakaian siswa SMP tersebut.
Dapot menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara ditemukan adanya kelebihan pembayaran belanja akibat harga pengadaan yang melampaui Standar Satuan Harga (SSH). Namun, seluruh temuan itu telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan.
"Dengan pengembalian tersebut, unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi," jelasnya.
Meski berpotensi dihentikan, Kejari Medan menegaskan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP dengan pagu anggaran sekitar Rp16 miliar tetap dapat dibuka kembali jika di kemudian hari ditemukan alat bukti baru.
(AG)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News