Medan |halomedan.com -
Seorang wanita bernama, J Jujniati (40) tahun warga berdomisili di Jln. Inspeksi, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli yang menjadi korban penganiayaan dilakukan seorang laki laki bernama, Petrus Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 773 / IX / 2025 / Spkt / Polres Pel. Belawan / Polda Sumatera Utara pada hari, Selasa 30 September 2025 meminta ditangani propesional.
Pasalnya, tindakan penganiayaan dialami pelapor (J Jujniati) dilakukan terlapor (Petrus) yang ditangani penyidik Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan sudah 3 (tiga) bulan berjalan belum ada titik terang penindakan terhadap pelaku (terlapor).
Menurut korban (J Jujniati) kepada wartawan, Jumat (02/01/2026) mengatakan, meski pihak penyidik Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan telah mencoba melakukan mediasi beberapa kali untuk berdamai antara dirinya (pelapor) dan pelaku (terlapor) telah dilakukan, namun tidak pernah ada titik temu dan solusi yang baik.
"Saya sudah jenuh dan merasa dipermainkan oleh terlapor (pelaku). Sebab, permintaan pelaku untuk (mediasi perdamaian) bertemu bersama penyidik selalu gagal dan tidak ada titik temu. Bahkan, pelaku seolah ingin mempermainkan saya yang seakan akan perlakuan penganiayaan dilakukan pelaku adalah kesalahan saya padahal saya. Jadi, saya minta kepada penyidik (juper) agar propesional menangani kasus saya yang sudah tiga bulan lebih berjalan untuk dilanjutkan sesuai undang undang berlaku dan tidak ada lagi mediasi perdamaian," ungkap terlapor (korban J Jujniati).
Menyikapi itu, penyidik (juper) Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Brigadir Thary Jayanti yang beberapa waktu lalu dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengirim surat panggilan 1 terhadap terlapor (Petrus). Dan penyidik juga memyebutkan bahwa, perkara sudah gelar naik sidik dan selanjutnya di lakukan panggilan saksi dan sudah diagendakan dengan alasan dirinya sedang mengikuti pelatihan.
Baca Juga:
Namun, setelah kembali beberapa kali dikonfirmasi ulang atas pernyataan penyidik kepada wartawan, penyidik (Brigadir Thary Jayanti) terkesan tertutup dan enggan memberikan keterangan ketika dihubungi via WhatsApp.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan terlapor Nomor LP / B / 773 / IX / 2025 / Spkt / Polres Pel. Belawan / Polda Sumatera Utara pada hari, Selasa 30 September 2025, penyidik telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan sesuai No : B / 702 / X / Res. 1.6 / 2025 / RESKRIM tertanggal 3 Oktober 2025. Lagi lagi, hingga sampai saat ini belum ada kejelasan progresnya.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News