Sabtu, 22 November 2025

Kejari Samosir Terkesan Paksakan Restorative Justice Dalam Kasus Veronika S, SH

Administrator
Rabu, 19 November 2025 22:12 WIB
Kejari Samosir Terkesan Paksakan Restorative Justice Dalam Kasus Veronika S, SH
Sudarmanto
Samosir |halomedan.com -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dinilai terkesan memaksakan penyelesaian melalui restorative justice dalam penanganan dua perkara yang melibatkan Veronika S, SH dan TS meskipun kedua kasus memiliki konstruksi hukum yang berbeda. Bahkan kembali menjadi sorotan publik.

TS merupakan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman menggunakan alat, yang dilaporkan Veronika dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT pada 3 April 2025. Dua bulan kemudian, TS balik melaporkan Veronika S, SH atas dugaan penghinaan.

Saat ini, laporan Veronika S, SH terhadap TS telah memasuki P21 tahap satu dan tinggal menunggu P21 tahap dua dari Kejari Samosir.

Nova Ginting, jaksa dari Kejari Samosir, saat dikonfirmasi pada, Rabu (19/11/2025) menyampaikan bahwa pihaknya, baik Kajari maupun Kasi Pidum, akan tetap menunggu laporan TS di Polsek Simanindo hingga naik ke tahap P21.

Baca Juga:
Setelah kedua perkara berada pada posisi yang sama, Kejari berencana memfasilitasi upaya perdamaian. Bila kedua pihak tidak bersedia berdamai, maka kedua perkara akan sama-sama dilanjutkan ke P21 tahap dua.

Sikap ini dipertanyakan oleh kuasa hukum Veronika S, SH, Irwan Sitanggang, SH. Ia menilai langkah Kejari Samosir tidak adil dan terkesan mempersulit proses hukum.

"Saya sudah menyampaikan bahwa klien saya tidak mau berdamai. Di Polsek Simanindo sebelumnya juga sudah pernah dilakukan mediasi, tapi tidak berhasil. Mengapa sekarang Kejari seolah memaksakan perdamaian?" ujar Irwan sembari menjelaskan, kedua perkara memiliki perbedaan signifikan sehingga tidak pantas disamakan.

"Kasus klien saya (,Veronika S, SH) adalah pengancaman menggunakan alat, dengan parang dan kayu sebagai barang bukti. Sementara laporan balik adalah dugaan penghinaan. Ini dua hal yang berbeda, tapi seolah dianggap sama. Kalau mau menerapkan restorative justice, silakan, tapi tidak perlu menunggu laporan balik itu naik ke P21. Laporan klien saya jelas lebih dulu dan lebih berat," tegasnya.

Baca Juga:
Irwan juga mengungkapkan keanehan lain yang ia temukan berdasarkan SP2HP dari Polres Samosir. Menurutnya, Kejari Samosir meminta penyidik melakukan pemeriksaan ahli bahasa dan ahli pidana dalam kasus pengancaman yang dilaporkan Veronika S, SH.

"Anehnya lagi, sesuai SP2HP yang kami terima, Kejari meminta Polres melakukan pemeriksaan ahli bahasa dan ahli pidana. Ini kan aneh. Kasus yang kami laporkan adalah pengancaman menggunakan alat, dengan saksi dan barang bukti yang jelas. Mengapa harus pakai ahli bahasa? Ini justru mempersulit proses hukum," ujar Irwan.

Irwan menegaskan, jika Kejari Samosir memang menerapkan standar seperti itu, maka hal tersebut harus dilakukan secara merata kepada seluruh kasus serupa di Samosir.

"Okelah kita terima. Tapi kalau begitu, semua kasus sejenis di Samosir harus diperlakukan sama. Jangan pandang bulu," tegasnya.

Irwan menilai, langkah-langkah tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme Kejari Samosir. Atas berbagai kejanggalan yang ia nilai terjadi menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada pengawas kejaksaan untuk mengadukan kinerja Kejari Samosir yang dianggap tidak profesional dalam menangani perkara kliennya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus MFF, Kejari Medan Diminta Periksa Pejabat Dekranasda Medan, Kornas KAMAK: “Jangan Tebang Pilih, Usut Tuntas Aliran Anggaran”

Kasus MFF, Kejari Medan Diminta Periksa Pejabat Dekranasda Medan, Kornas KAMAK: “Jangan Tebang Pilih, Usut Tuntas Aliran Anggaran”

Kejatisu, Apa Kabar Kasus Smartboard Langkat–Tebing Tinggi–Sumut, Publik Mendesak Penetapan Tersangka

Kejatisu, Apa Kabar Kasus Smartboard Langkat–Tebing Tinggi–Sumut, Publik Mendesak Penetapan Tersangka

Perdana Di Sumut, Kajari Tanjungbalai Disambut Wali Kota Dengan Adat Budaya Melayu

Perdana Di Sumut, Kajari Tanjungbalai Disambut Wali Kota Dengan Adat Budaya Melayu

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

Kajati Sumut Harli Siregar Lantik Abdullah Noer Deny Jadi Wakajati, 5 Asisten dan 15 Kajari Baru Resmi Bertugas

Kajati Sumut Harli Siregar Lantik Abdullah Noer Deny Jadi Wakajati, 5 Asisten dan 15 Kajari Baru Resmi Bertugas

JPU KPK Tuntut Dirut PT Dalihan Natolu Group 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

JPU KPK Tuntut Dirut PT Dalihan Natolu Group 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Komentar
Berita Terbaru