Medan |halomedan.com -
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta pihak terkait dalam hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar segera mengusut pengerjaan proyek pembangunan
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (
Kejatisu) senilai Rp 96,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumut 2025 diduga sarat praktik monopoli dan rekayasa tender.Tidak hanya KPPU, DPC AWI Kota Medan juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (
Kejatisu) agar membentuk tim audit dalam penanganan pelaksanaan tender proyek yang dimenangkan oleh PT PAY.
"Selain KPPU untuk melakukan pengusutan, Kejati Sumut kita minta untuk jangan diam. Sebab, pengerjaan tender proyek oleh PT PAY berada di depan mata. Artinya pengerjaan tender proyek diduga sarat praktik monopoli dan rekayasa tender berada diruang lingkup Kejati Sumut," ungkapan itu disampaikan Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi H Sormin alias Busor kepada wartawan, Jumat (14/11/2025) malam.Menurut Busor, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa meskipun secara resmi tender proyek ini dimenangkan oleh PT PAY, pelaksana sesungguhnya diduga adalah Gayo Lues Group, perusahaan yang dipimpin seseorang berinisial RB.
Baca Juga:
Bahkan lanjut Busor, sumber internal menyebut, PT PAY hanya dipinjam namanya agar bisa mengikuti dan memenangi tender, dengan bantuan lobi-lobi tertentu oleh RB yang dikenal dekat dengan mantan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dan disebut-sebut rutin mendapatkan proyek-proyek besar, termasuk di Sumatera Utara.Masih Busor, seperti informasi yang beredar bahwa, ada keanehan lain muncul setelah proyek dimenangkan. Hampir seluruh material proyek—termasuk beton, alat berat, dan armada truk pengangkut—disebut berasal dari Gayo Lues Group, yang memperkuat dugaan adanya monopoli dalam pelaksanaan proyek. Bahkan, PT PAY juga diketahui menggarap dua proyek besar lain di Sumatera Utara, Taman Kebun Bunga dan Underpass HM Yamin.
Tentunya, hal ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai pola pemenangan proyek dan dugaan pengendalian oleh kelompok usaha tertentu. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, proyek ini tercatat dengan nama paket "Pembangunan
Gedung Kejatisu" dan memiliki kode RUP 57051462. Tender tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, sebut Busor.Untuk diketahui, Total pagu anggaran proyek ini adalah Rp 96.349.513.000, dan paketnya diumumkan secara resmi pada 10 Februari 2025.
Proyek ini juga memiliki histori dari paket sebelumnya dengan kode 56569782, yang mengindikasikan proses pengadaan yang berkelanjutan sejak tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Sejumlah pihak kini meminta agar proses tender ini diaudit oleh BPKP dan diawasi secara ketat oleh KPPU guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha sehat.(W02)