MEDAN, halomedan.com – Fakta baru kembali mencuat dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan Rp96 miliar di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut). Tim media milik Gubernur Sumut, Bobby Nasution, disebut ikut serta dalam survei proyek tanpa surat perintah resmi dan seluruh biayanya dibebankan kepada pejabat dinas.
Keterangan mengejutkan ini diungkap oleh saksi Ryan Muhammad, staf UPT PUPR Gunungtua, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025).Menurut Ryan,
tim media Bobby Nasution ikut survei proyek Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu, dan semua kebutuhan lapangan—seperti kendaraan, BBM, hingga akomodasi—dibayarkan oleh Rasuli Efendi Siregar, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus anggota
tim e-Katalog Dinas PUPR Sumut."Saya diminta mencarikan mobil, dan menanggung biaya BBM serta akomodasi untuk
tim media Gubsu. Biayanya ditanggung Pak Rasuli," ungkap Ryan di depan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.Tidak Ada Surat Tugas, Pakai Dana Non-Anggaran
Yang menjadi sorotan adalah keikutsertaan
tim media tersebut tanpa dasar administrasi apapun. Ryan menyebut kegiatan itu tidak dilengkapi surat tugas dan menggunakan dana non-anggaran, sehingga patut diduga berasal dari dana tak resmi.Ryan bahkan mengaku sempat meminjam uang ke Rayhan Piliang—anak dari terdakwa Akhirun Piliang—untuk membiayai kebutuhan mendesak survei tersebut."Saya kirim nomor rekening ke Rayhan untuk pinjam uang. Ada kebutuhan survei yang harus segera dibayar," tambahnya.Proyek Sudah Diarahkan, Survei Usai Offroad Gubsu
Baca Juga:
Dalam sidang juga terungkap bahwa survei dilakukan secara mendadak setelah agenda offroad Gubernur Bobby Nasution di kawasan Padang Lawas Utara. Dari pertemuan itu, disebutkan bahwa pemenang proyek telah diarahkan kepada Akhirun Piliang, atas perintah mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.Majelis hakim menyatakan, penggunaan dana proyek untuk membiayai kegiatan
tim media pribadi kepala daerah jelas merupakan bentuk penyalahgunaan."Kalau benar dana proyek dipakai untuk
tim pribadi atau media Bapak Gubernur, itu penyimpangan berat. Ini bukan urusan teknis lagi," tegas hakim Khamozaro.KPK: Jika Benar, Bisa Masuk Gratifikasi
Jaksa KPK, Eko Wahyu, menyatakan akan mendalami keterangan saksi, terutama terkait dugaan dana proyek mengalir ke pihak luar pemerintahan."Kalau dana proyek digunakan untuk membiayai
tim di luar struktur resmi, itu bisa termasuk gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang," ujarnya.Akhirun Piliang dan Rayhan diketahui merupakan Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG). Mereka didakwa menyuap Rasuli Efendi Siregar senilai Rp450 juta agar memenangkan tender proyek melalui mekanisme e-Katalog.Dugaan praktik suap ini dikenal sebagai "biaya klik" dengan tarif 0,5 persen dari nilai proyek. Dalam sidang sebelumnya, juga terungkap praktik pembagian fee proyek: 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk kepala dinas. Praktik ini disebut saksi sebagai "rahasia umum" di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Baca Juga:
Proyek Pemerintah Disusupi Jalur InformalSidang ini memperlihatkan bagaimana jalur kekuasaan informal bisa masuk ke dalam sistem pengadaan proyek pemerintah, bahkan sampai melibatkan
tim media pribadi kepala daerah.Dugaan keterlibatan "Tim Media Bapak" dalam kegiatan proyek tanpa dasar hukum resmi menjadi perhatian serius publik dan aparat penegak hukum.red