Jumat, 02 Januari 2026

Kejari Medan Klarifikasi Soal Warga Binaan Hendo Nurahman yang Belum Dibebaskan

Administrator
Rabu, 16 Juli 2025 19:39 WIB
Kejari Medan Klarifikasi Soal Warga Binaan Hendo Nurahman yang Belum Dibebaskan
Ilustrasi
Berikut adalah

Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberikan klarifikasi terkait status hukum seorang warga binaan kasus narkotika bernama Hendo Nurahman, yang sempat menjadi sorotan karena belum dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta Medan meskipun disebut-sebut masa hukumannya telah berakhir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa Hendo sebelumnya divonis 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, Hendo kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

"Terpidana tersebut mengajukan PK, dan pada 19 November 2019 Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukumannya menjadi 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," kata Dapot dalam konferensi pers di Kantor Kejari Medan, Senin sore, 14 Juli 2025.

Dapot juga menyampaikan bahwa berdasarkan putusan PK tersebut, Lapas Tanjung Gusta telah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kejari Medan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Hendo Nurahman. Eksekusi dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025 dan disaksikan oleh pihak keluarga.

Terkait isu bahwa Hendo seharusnya sudah bebas, Dapot menegaskan bahwa berdasarkan perhitungan masa hukuman dari putusan PK Mahkamah Agung yang keluar pada November 2019, Hendo seharusnya menjalani masa hukuman hingga November 2025, bukan 2024.

"Hitungan kita sejak putusan PK tahun 2019, maka masa hukuman enam tahun berakhir pada November 2025. Kecuali jika denda Rp 1 miliar dibayar, maka subsider 3 bulan tidak berlaku. Kalau tidak dibayar, maka masa hukumannya bertambah tiga bulan lagi," jelas Dapot.

Kejari Medan memastikan bahwa proses hukum terhadap Hendo Nurahman berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

(rel)

Jika kamu ingin berita ini dalam versi bahasa Inggris atau format media sosial, beri tahu saja!



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan

Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan

Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan

Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan

Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai–Kayu Putih, Alexander Sinulingga Berpotensi Dipanggil Ulang Jaksa

Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai–Kayu Putih, Alexander Sinulingga Berpotensi Dipanggil Ulang Jaksa

Kejati Kepri Lantik Aspidum Baru, Kajati Tekankan Integritas dan Kesiapan Hadapi KUHP Nasional

Kejati Kepri Lantik Aspidum Baru, Kajati Tekankan Integritas dan Kesiapan Hadapi KUHP Nasional

DEMA Sumut Apresiasi Ketegasan Kejari Medan dalam Penanganan Korupsi

DEMA Sumut Apresiasi Ketegasan Kejari Medan dalam Penanganan Korupsi

Dona Martinus Sebayang, Wara Wiri Jaga Public Trust Kejari Karo

Dona Martinus Sebayang, Wara Wiri Jaga Public Trust Kejari Karo

Komentar
Berita Terbaru