Berikut adalah
Medan – Kejaksaan Negeri (
Kejari) Medan memberikan klarifikasi terkait status hukum seorang warga binaan kasus narkotika bernama Hendo Nurahman, yang sempat menjadi sorotan karena belum dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta Medan meskipun disebut-sebut masa hukumannya telah berakhir.Kepala Seksi Intelijen
Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa Hendo sebelumnya divonis 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, Hendo kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut."Terpidana tersebut mengajukan PK, dan pada 19 November 2019 Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukumannya menjadi 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," kata Dapot dalam konferensi pers di Kantor
Kejari Medan, Senin sore, 14 Juli 2025.Dapot juga menyampaikan bahwa berdasarkan putusan PK tersebut, Lapas Tanjung Gusta telah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan
Kejari Medan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Hendo Nurahman. Eksekusi dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025 dan disaksikan oleh pihak keluarga.
Terkait isu bahwa Hendo seharusnya sudah bebas, Dapot menegaskan bahwa berdasarkan perhitungan masa hukuman dari putusan PK Mahkamah Agung yang keluar pada November 2019, Hendo seharusnya menjalani masa hukuman hingga November 2025, bukan 2024."Hitungan kita sejak putusan PK tahun 2019, maka masa hukuman enam tahun berakhir pada November 2025. Kecuali jika denda Rp 1 miliar dibayar, maka subsider 3 bulan tidak berlaku. Kalau tidak dibayar, maka masa hukumannya bertambah tiga bulan lagi," jelas Dapot.
Kejari Medan memastikan bahwa proses hukum terhadap Hendo Nurahman berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.(rel)
Baca Juga:
Jika kamu ingin berita ini dalam versi bahasa Inggris atau format media sosial, beri tahu saja!
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News