Medan | Halomedan.com
Tim Opsnal Reskrim
Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Moris Dian Hasibuan alias Moris (34), warga Jalan Panglima Denai, Gang Hasibuan, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Megawati dan Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk ke
Polsek Medan Timur:1. LP/B/297/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 oleh Alvin Adam Oktavian (18), warga Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang kehilangan 1 unit Honda Beat Merah BK 3817 ALE.
2. LP/B/301/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 oleh Salsabilla Nurjannah (21), warga Kelurahan Helvetia Timur, yang kehilangan 1 unit Honda Vario 125 Merah Hitam BK 4271 AMI.Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butar Butar, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Evan Lian Siahaan, SH, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (12/7) pukul 14.00 WIB, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa Moris akan kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Panglima Denai."Tim kami membuntuti pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya. Sesampainya di Jalan Megawati, pelaku berhasil kami tangkap, namun rekannya melarikan diri," kata Kompol Agus.
Baca Juga:
Di lokasi penangkapan, polisi menemukan sebungkus rokok Ardath berisi besi runcing yang digunakan untuk merusak kunci motor. Alat tersebut diduga dibuang oleh rekan pelaku yang melarikan diri.Saat dilakukan pengembangan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Moris kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.Dari hasil interogasi, Moris mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah hukum Medan Timur dan sekitarnya. Ia mengaku melakukan 8 aksi bersama temannya bernama Axel (DPO) dan sisanya bersama Rio (DPO)."Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu, bermain judi slot, dan sebagian diberikan kepada mantan istrinya," ujar Kompol Agus.
Moris juga mengaku menjual motor curian kepada seorang perempuan berinisial "N" di daerah Jermal dengan harga Rp3 juta per unit.Barang bukti yang diamankan:1 buah besi runcing1 buah kunci pas (kunci T)
Baca Juga:
1 potong celana panjang warna biru1 pasang sandal jepitRekaman CCTV aksi pencurian
Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di
Polsek Medan Timur untuk penyidikan lebih lanjut.Rel